Operasi Keselamatan, Polres Probolinggo Lakukan Upaya Preemtif dan Preventif

Zulafif

Reporter

Zulafif

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:40

Editor

Ishomuddin
operasi-keselamatan-polres-probolinggo-lakukan-upaya-preemtif-dan-preventif

OPERASI KESELAMATAN. Apel pasukan persiapan Operasi Keselamatan digelar di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, 1 Maret 2022. Foto: Humas Polres

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menekankan upaya preemtif dan preventif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan yang berlangsung 1-14 Maret 2022. 

Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, 1 Maret 2022.

Arsya mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan, yang dimaksud upaya preemtif yakni memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung.

Sedangkan upaya preventif berupa pembinaan sekaligus penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Semeru 2022 Digelar, Pengendara Diimbau Disiplin Prokes

"Operasi ini difokuskan memberikan edukasi secara humanis ke masyarakat terutama dalam menjaga terciptanya keselamatan berkendara, serta mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Arsya menyampaikan Operasi Keselamatan juga sebagai cipta kondisi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

"Semoga masyarakat bisa sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Begitu soal penyebaran Covid-19, dapat teratasi di wilayah Kabupaten Probolinggo," kata Arsya. 

Apel gelar pasukan tersebut melibatkan 58 personel Polres Probolinggo. Target Operasi Keselamatan adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta masyarakat bisa tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Tarik Minat Vaksinasi Anak, Mapolres Probolinggo Buat Wahana Bermain

Adapun sasaran khusus terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan antara lain terhadap pelanggaran lalu lintas di antaranya pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, dan pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Selain itu, tindakan pelanggaran yang akan ditindak antara lain pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan, pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, pengendara kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan yang melebihi ukuran atau over dimensi dan melebihi kapasitas atau over load.

Penindakan dalam operasi ini mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga