Rabu, 30 December 2020 07:00 UTC
MIRAS OPLOSAN: Bungkusan miras oplosan yang dijual perbungkus seharga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, untuk persediaan tahun baru. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Jelang persiapan pergantian Tahun Baru 2021, Polresta Mojokerto terus melakukan kegiatan Operasi Lilin Semeru 2020 di sejumlah tempat. Hasilnya, mengamankan ratusan botol dan tiga galon minuman keras (miras) yang kini dijadikan barang bukti.
Miras yang diamankan jenis arak semuanya itu rencananya akan dioplos dengan kemasan siap saji, yakni arak dicampur denan susu kental manis kemudian ditambah dengan minuman berenergi. Di kalangan anak muda dikenal dengan sebutan 'Jhosua' dan dijual dengan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per bungkus-nya.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, kegiatan Operasi Lilin Semeru yang digelar dari unit Sabhara ini dilakukan sejak dua hari terakhir dari Minggu 27 Desember 2020. Di mana miras yang diamankan anggota Sabhara itu dari sebuah warung di kawasan Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Miras Covid-19
"Pada umumnya, minuman ini biasanya ini sering disebut 'Jhosua' yang diracik dengan tiga jenis bahan minuman, mulai dari susu, minuman energi, lalu dicampur minuman keras. Kalau susu dicampur minuman energi saja tak masalah, ini dioplos alkohol," katanya.
Deddy mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap penjual, berbagai jenis minuman keras ini disiapkan untuk perayaan malam tahun baru Kamis, 31 Desember 2020 nanti. Termasuk miras oplosan yang dicampur dengan susu dan suplemen minuman tersebut.
"Setiap bungkus dijual dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Otomatis lebih murah, rasanya juga katanya ada manis-manisnya. Dan memang dipersiapkan untuk malam tahun baru," tambahnya.
BACA JUGA: Sepi Pengguna Jasa, Puluhan Purel Nyambi Jual Miras Online
Kasat Sabhara Polresta Mojokerto AKP Wiwin Rusli menambahkan, pemilik saat dalam pemeriksaan mengakui minuman beralkohol itu dari beberapa daerah, seperti Tuban dan Madiun.
"Harapan kita, malam Tahun Baru 2021 tidak ada pesta miras yang bisa memicu gangguan ketertiban dan keamanan, serta tidak sampai terulang kejadian pada 2014 silam tahun silam yang menewaskan 17 orang usai menegak minuman oplosan," tegasnya.
Ia menambahkan rata-rata penikmat minuman beralkohol yang tergolong merakyat ini sering dikonsumsi oleh kamu muda-mudi. Sehingga, hal ini menjadi atensi aparat kepolisian menjelang tahun baru yang masih dalam pandemi Covid-19. "Kemarin kita sempat amankan penjualnya, kita sangkakan dengan pasal UU Pangan. Namun, tidak bisa sehingga kita lakukan tipiring terhadap penjual tersebut," tandasnya.