Kamis, 22 October 2020 01:40 UTC
KARTUN MIRAS: Media sosial Facebook di group jual beli, dengan akun "I Dewa Santika" menjual miras berbagai jenis membuat resah, karena disampaikan bisa sembuhkan virus. Pemilik akhirnya ditangkap polisi, dari Polres Situbondo. Kartunis: Siti
MIRAS SITUBONDO menjadi ramai perbincangan di media sosial. Pasalnya, dalam postingan di "I Dewa Santika" itu menawarkan berbagai jenis miras Karangasem Bali melalui group jual beli Facebook.
Layaknya pedagang “Olshop” pada ummnya, penjual mempromosikan kemurnian miras karena melalui proses penyulingan tradiosional dan bisa mencegah virus.
“Di Bali arak ini sudah legal dan dipercaya bisa mencegah virus saat ini. Mohon dikonsumsi sewajarnya ini asli bukan fermentasi,” terang pemilik akun I Dewa Santika, dalam postingnya di media sosial. Akibat dari postingan itu, pemilik akun harus berurusan dengan polisi.
NF, (40), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan pemilik akun ditangkap. Saat ditangkap dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, Polres Situbondo mengamankan 47 botol kemasan 600 miligram siap edar.