Logo

Sepi Pengguna Jasa, Puluhan Purel Nyambi Jual Miras Online

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 September 2020 13:20 UTC

Sepi Pengguna Jasa, Puluhan Purel <em>Nyambi</em> Jual Miras Online

MIRAS. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi bersama jajarannya menunjukkan barang bukti miras dan para tersangka, Jumat, 18 September 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sepinya pengguna jasa hiburan karaoke akibat Covid-19, para wanita pemandu karaoke atau biasa disebut purel nekat berjualan minuman beralkohol secara online. Puluhan purel itu terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilakukan Polres Mojokerto Kota sejak Januari hingga Agustus 2020.

Mereka menawarkan minuman beralkohol berbagai merek melalui media sosial seperti Facebook. Setelah cocok, transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) atau dibayar setelah barang diantar atau setelah penjual dan pembeli bertemu.

Lokasi transaksi di sejumlah lokasi di Kota Mojokerto seperti Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Panggreman dan bahkan di area persawahan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjelaskan jumlah barang bukti minuman keras yang disita selama Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 1.416 botol dengan jumlah tersangka 72 orang.

BACA JUGA: Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

"Mengingat sebentar lagi pelaksanaan Pilkada di wilayah utara sungai (Brantas) sebanyak empat kecamatan (wilayah Kabupaten Mojokerto). Jadi akan dilakukan gencar seterusnya sebagai antisipasi," ucapnya, Jumat, 18 September 2020.

Deddy menyampaikan penjualan miras yang terjaring operasi tersebut tak lagi di warung atau pertokoan, melainkan merambah media sosial yang dijual secara online.

"Saat ini ada peningkatan penjualan miras melalui online, ini juga sedikit menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan. Jadi ada seseorang yang bersedia melakukan penjualan miras tersebut dengan menggunakan COD,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Perda Wali Kota Nomor 2 Tahun 2015.

"Jadi ada wanita, ada juga yang pria tersangkanya. Seluruhnya sudah dilakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di PN Mojokerto," ujarnya.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Polres Mojokerto Sita Sabu 11,32 gram dan 360 Butir Pil Koplo

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota AKP Wiwin Rusli membenarkan jika sebagian tersangka yang ditangkap merupakan wanita penghibur atau pemandu karaoke yang beralih pekerjaan menjadi penjual miras online selama pandemi Covid-19.

"Purelnya ada separuh dari total 72 tersangka yang ditangkap dalam operasi selama masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Modusnya, mereka menawarkan lewat media sosial untuk mempermudah penjualan. Bahkan transaksi COD tak hanya dilakukan malam hari, melainkan siang hari. "Lewat Facebook dan cuman memposting beberapa minuman saja. Transaksi dilanjutkan melalui messager salah satunya," ujar Rusli.

Para tersangka penjual atau pengedar miras tanpa izin ini dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.