Senin, 07 September 2020 15:20 UTC
NARKOBA. Polres Mojokerto merilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Senin, 7 September 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sat Reskoba Polres Mojokerto meringkus puluhan tersangka pengedar narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar 24 Agustus sampai 4 September 2020.
"Dari laporan masyarakat yang masuk, berhasil ditangkap 31 tersangka. Total barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 44,69 gram, pil ekstasi 10 butir, dan 1.278 butir pil dobel L," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin, 7 September 2020.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan maupun pengembangan terkait kasus peredaran narkoba yang terus berlanjut dan kemungkinan besar peredaran narkoba ini juga melibatkan sindikat narkoba antar kota di Jawa Timur.
"Mereka ini mendapat pasokan narkoba dari tiga wilayah yaitu Surabaya, Malang dan masuk peredarannya di daerah Kabupaten Mojokerto. Tapi memang paling banyak pasokan barang dari Surabaya," katanya.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Polres Mojokerto Sita Sabu 11,32 gram dan 360 Butir Pil Koplo
Dony menjelaskan sebagian besar mereka adalah bandar. Namun pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara detail seperti apa sistemnya karena masih pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Modus peredaran narkoba dari 31 tersangka ini mayoritas memakai cara lama sistem tempel dan dugaan peredaran narkoba juga menyasar kalangan pelajar," katanya.
Pengungkapan kasus narkoba paling tinggi adalah di Polsek Gondang. "Kami juga secara intensif masuk ke semua kalangan termasuk lingkungan sekolah untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang menyasar pada semua umur," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Yogi Ardi Khristanto mengatakan peredaran narkotika jenis inex cukup signifikan di Kabupaten Mojokerto.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran tersebut sejauh mana. Bahkan 10 butir yang kita amankan seperti sengaja dibentuk aneh tampilannya, biar bisa mengecoh petugas," ujarnya.
Sedangkan salah satu tersangka, David Subakti, 22 tahun, yang memiliki paling banyak jumlah BB sabu yakni seberat 10 gram mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal melalui sambungan telepon. Dia berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Saya dapat upah Rp100 ribu setiap transkasi, baru dua bulan ini. Saya juga makai," kata warga Dusun Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini.
BACA JUGA: Polisi Belum Berhasil Tangkap Pemasok Ratusan Pil Koplo di LP Mojokerto
Para tersangka pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5-20 tahun penjara. Sedangkan para tersangka pengedar obat terlarang dijerat pasal 196 dan 197 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

NARKOBA. Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya menginterogasi salah seorang tersangka pengedar narkoba, Senin, 7 September 2020. Foto: Zulkiflie
Penangkapan komplotan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sabu meski di tengah pandemi Covid-19.
Petugas Satreskoba lantas melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap tersangka. Dimana hasil penyelidikan petugas, didapatilah tersangka SE, 33 tahun, warga Jalan Klengkeng, Kelurahan/Kecamatan Wonoasih.
Tersangka SE ditangkap petugas di tempat persembunyiannya dan didapati barang bukti darinya sabu 19 gram.
BACA JUGA: Pemasok 44 Ribu Pil Trex, Warga Probolinggo Ditangkap di Situbondo
Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya menyebutkan dari penangkapan SE petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapatilah para tersangka lainnya yang merupakan satu komplotan.
Masing-masing antara lain SG, 32 tahun; AM, 47 tahun; DA, 22 tahun; dan AR, 32 tahun. Dari keempatnya, petugas mendapati barang bukti sabu 22 gram. Barang bukti sabu berasal dari luar daerah.
"Para tersangka ini mendapatkannya via online, namun transaksinya tetap secara langsung. Kalau sabu, informasi kami terima kiriman dari Sampang, Madura," kata Ambariyadi, Senin, 7 September 2020.
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut, petugas juga menangkap HW, 20 tahun, tersangka kepemilikan pil koplo jenis Trihexipenidyl sebanyak 528 butir.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkotika akan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka pengedar obat terlarang akan dijerat pasal 196 dan 197 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Kami harap masyarakat ikut serta bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Sekaligus jika mengetahui ada anggota kami yang bermain-main, jangan segan-segan melaporkannya," katanya.
Polres Probolinggo Kota juga menggelar deklarasi anti narkoba di halaman Mapolresta setempat. Hal itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba di tengah masyarakat. (Karina Norhadini, Zulkiflie)