Logo

Polisi Belum Berhasil Tangkap Pemasok Ratusan Pil Koplo di LP Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 20 January 2020 09:05 UTC

Polisi Belum Berhasil Tangkap Pemasok Ratusan Pil Koplo di LP Mojokerto

PENYELUNDUPAN NARKOBA. Petugas LP Klas IIB Mojokerto, Sabtu, 11 Januari 2020, lalu menggagalkan penyelundupan ratusan pil koplo melalui makanan. Tampak suasana LP Klas IIB Mojokerto. Foto: Karina Nohadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota belum berhasil menangkap perempuan berinisial NA, 49 tahun, diduga kurir pemasok 400 butir pil koplo ke salah satu narapidana kasus narkoba, KA, 25 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Mojokerto.

Aksi penyelundupan narkoba ke LP setempatt berhasil digagalkan saat NA menitipkan makanan berisi sayur lodeh, tahu, tempe, dan telur rebus ke petugas LP bagian penitipan, Sabtu, 11 Januari 2020. Setelah mengisi daftar buku kunjungan LP dan menitipkan makanan serta fotokopi KTP sebagai pengunjung, NA kabur.

Petugas menggeledah isi makanan tersebut dan menemukan ratusan pil koplo di dalam delapan tahu yang sudah tergoreng dengan balutan tepung. Sayangnya, NA sudah tidak ada di tempat.

BACA JUGA: Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Dobel L

Satuan Narkoba Polres Mojokreto telah menyelidiki identitas NA sesuai yang tertera di fotokopi KTP maupun rekaman CCTV LP. Polisi memastikan identitas di fotokopi KTP sesuai dengan identitas asli.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto, mengatakan polisi masih terus mencari keberadaan NA. "Masih tetap dicari, anggota berupaya maksimal untuk mencari," katanya, Senin, 20 Januari 2020.

Sementara itu, Kepala Pengamanan LP Klas IIB Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo, mengatakan pihaknya hingga kini masih mengisolasi napi berinisial KA. Saat diinterogasi petugas, KA mengakui jika paket pil koplo itu diselundupkan untuknya. Pil koplo yang gagal diselundupkan itu rencananya akan dipakai sendiri oleh KA dan dijual ke sesama napi di dalam LP.

BACA JUGA: Lapas Mojokerto Isolasi Napi Terlibat Penyelundupan Narkoba

"Masih di sel isolasi, diasingkan. Semua aktivitas baik makan, minum, mandi, dan lain-lainnya dilakukan di sel isolasi," ucap Disri.

Petugas LP juga melarang keluarga atau pihak lain untuk membesuk KA selama masa isolasi hingga satu bulan ke depan. "Besukannya masih dipending selama satu bulan," ujarnya.

KA yang tengah menjalani masa hukuman penjara lima tahun dan tiga bulan itu juga tidak akan mendapat keringanan berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), asimilasi, dan remisi, selama satu tahun.