Minggu, 12 January 2020 11:38 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Narapidana KA (25) terancam sanksi berat lantaran diduga berperan menyelundupkan 400 butir pil koplo ke dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.
Ini terungkap setelah petugas mendapati kiriman makanan berupa dua bungkus sayur lodeh tahu bercampur tempe dan telur. Di dalam potongan tahu yang berjumlah delapan itu berisi 400 butir pil koplo dari seorang wanita berinisal NA (49), pada Sabtu 11 Januari 2020.
Kendati tak terekam kamera pengawas, pihak lapas mengetahui indentitas pengirim. Berdasarkan database yang dimiliki lapas, pengirim diduga NA (49), yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Mojokerto.
BACA JUGA: Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Dobel L
“Kami memiliki database yang bisa merekam semua penjenguk saat pendaftaran,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo kepada jatimnet.com, Minggu 12 Januari 2020.
Setelah terungkap tujuan pengiriman, lanjut Disri, petugas lapas memanggil narapidana KA untuk diinterogasi. Napi berinisial KA yang tersandung kasus narkoba tidak menampik paket tersebut miliknya.
“Setalah ada pengakuan tersebut, kami memanggil teman-teman dari Polres Kota Mojokerto untuk memprosesnya,” Disri menambahkan.
Atas peran tersebut, KA yang divonis lima tahun tiga bulan ini mendapat tindakan tegas. Yakni pengasingan ke ruang isolasi khusus selama enam hari setelah di-BAP.
BACA JUGA: Tutup Tahun Polresta Mojokerto Gelar Kasus Narkoba Hingga Rudapaksa
“Sesuai ketentuan awal, sel isolasi selama enam hari. Waktu tersebut bisa diperpanjang 12 hari. Apabila yang bersangkutan dipandang perlu pengamanan, akan ditambah. Tergantung situasinya nanti,” ujarnya.
Tak hanya itu, KA otomatis tercatat diregister F (catatan-catatan pelanggaran). Di mana narapidana yang tercatat di register F dipastikan tidak bisa mendapatkan hak-haknya selama satu tahun ke depan. Di antaranya tidak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), asimilasi, dan remisi.
“Napi ini tergolong melakukan pelanggaran berat, langsung dicatat di register F, yang otomatis untuk satu tahun ke depan tidak bisa mendapatkan hak-haknya,” tegas Disri.