Senin, 30 December 2019 23:45 UTC
GELAR TUTUP TAHUN: Polresta Mojokerto menggelar mulai dari kasus narkoba hingga rudapaksa. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Tutup akhir tahun 2019, Polresta Mojokerto menggelar obat-obatan terlarang dan narkoba. Seperti 94 ribu butir pil dobel L dan 122 gram narkoba jenis sabu-sabu yang di edarkan ke warung.
Jumlah tersangka sebanyak 26 orang, dan 23 diantaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu, satu butir extacy, dua buah timbangan elektrik, enam buah alat hisap sabu, 26 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 225 ribu.
Barang bukti dan para tersangka yang digelar Polresta Mojokerto tersebut merupakan dari hasil operasi Lilin Semeru 2019, yang dimulai 23 Desember 2019 dan berakhir pada 2 Januari 2020. Dari jumlah barang bukti yang disita, polisi menduga akan digunakan pada malam pergantian Tahun Baru 2020.
"Terutama banyaknya pil koplo, dimungkinkan ada kaitannya dengan tahun baru, sebab mereka kita amankan di akhir tahun," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, Senin 30 Desember 2019.
BACA JUGA: Mangkir, Polres Mojokerto Panggil Ulang Bagian Manifes PT Tenang Jaya Sejahtera
Menurut dia, ribuan pil double L diamankan dari tiga tersangka di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini adalah pemain lama. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Sebab sudah masuk ke kalangan pelajar maupun ibu rumah tangga. "Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka pil koplo ini mengaku di edarkan di kalangan pelajar termasuk di warung," ujar Bogiek panggilan akrabnya.
Disamping itu, pelaku tindak kejahatan kriminalitas dan rudapaksa juga digelar. Yakni Agus Purwanto (37) warga Jalan Raya By Pass, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tersangka pencurian dengan pemberatan di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Tembak Bandar Narkoba Pemilik 1,78 Gram
Dia mendapat hadiah dari polisi berupa timah panas, karena saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dan melawan. Kemudian tersangka pencurian di toko sepatu, Jalan Raya Meri, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto yakni Gufron (48) warga Prajurit Kulon gg 1, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Untuk kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur adalah Joko Purwanto (47) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Mojokerto hingga korban hamil tujuh bulan. Tersangka berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook (FB).