Rabu, 04 December 2019 09:09 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto mengambil tindakan tegas terhadap Joko Adi Sutrisno (33) yang diduga sebagai bandar narkoba. Tindakan tegas ini diambil lantaran terduga melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap
Nyawa warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu tidak tertolong ketika diawat di Rumah Sakit Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.
Joko meregang nyawa setelah punggung kirinya tertembus timah panas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Joko ‘hanya’memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram.
BACA JUGA: Dua Terduga Bandar Narkoba Ditembak Mati
Wakapolres Mojokerto, Kompol Toni Sarjaka menjelaskan penangkapan Joko bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya yang bernama Sunaryo Budi Santoso alias Budi (46) warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka (Budi) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3,38 gram,” kata Toni Sarjaka menjelaskan dalam press release di Mapolres Mojokerto, Rabu 4 Desember 2019.
Toni menambahkan Budi ditangkap di sebuah rumah kontrakannya Selasa 3 Desember, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dan mendapati nama Joko Adi Sutrisno sebagai pemasok sabu-sabu.
Sayangnya, Joko berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan. Hal ini membuat Satresnarkoba Polres Mojoketo melumpuhkan tersangka dengan melepas timah panas.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Kota Ringkus Enam IRT, Diduga Edarkan Narkoba dari Lapas
“Tersangka yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” Toni memungkasi keterangan.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Yogi Ardi Khristanto, menambahkan kedua tersangka merupakan jaringan narkoba yang sudah lama diincar. Apalagi, tersangka dua kali lolos saat penyergapan.
“Penangkapan Joko merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni menangkap salah satu pengedar di Desa Jasem Kecamatan Ngoro,” ujar Yogi.