Rabu, 30 October 2019 11:12 UTC
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dri enam IRT yang ditangkap satresnarkoba. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota meringkus enam ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba.
Diterangkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, dari keenam IRT yang ditangkap diduga kerap beraksi di empat kecamatan, seperti Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon.
“Dari enam tersangka ini, wanita berinisial IN menjadi perhatian kami, karena memiliki sembilan paket sabu-sabu seberat 4,81 gram,” kata Bogiek di Mapolres Mojokerto Kota, dalam press conference, Rabu 30 Oktober 2019.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 527.000 Pil Double L
IN yang beralamat di Bangsal itu juga memiliki pil double L sebanyak 2.000 butir saat ditangkap. Satu tersangka lain dengan inisial SM asal Prajuritkulon ditangkap karena memiliki 2,55 gram sabu-sabu.
Penangkapan keenam IRT ini, lanjut Bogiek, diduga ada hubungannya dengan peredaran narkoba dari balik lapas. Namun sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk pasokan dari lapas akan kami sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan. Adapun sasaran peredaran narkoba ini macam-macam, salah satunya adalah pelajar,” kata mantan Kapolres Poso itu.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi asal Mojokerto
Sementara itu, Kasatnarkoba AKP Redik Tribawanto, menambahkan keenam tersangka ini mendapatkan pasokan narkoba dari beberapa wilayah, seperti Surabaya dan Madura.
Keenam IRT yang ditangkap adalah IN, SA, IA, SM, RA, SN, dengan usia antara 35-40 tahun. "Adapun modusnya tidak jauh berbeda, yakni ranjau dan penangkapan kami lakukan saat mereka bertransaksi hingga laporan warga," terang Redik.
Selain menangkap enam IRT, polisi juga mengamankan 27 tersangka yang diduga sebagai pengedar. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 221,75 gram, 2.000 butir pil double L, lima timbangan elektrik, empat alat isap sabu-sabu, HP dan uang tunai Rp 1,6 juta.
