Logo

Polda Jatim Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi asal Mojokerto

Reporter:,Editor:

Minggu, 29 September 2019 14:45 UTC

Polda Jatim Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi asal Mojokerto

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET COM, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar ganja dan ekstasi yang kerap bertransaksi di Mojokerto. Pengedar tersebut adalah Arisandi (27) warga Sidoarjo yang ditangkap di kontrakannya, di kawasan Mojokerto.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti ganja seberat 615 gram, 250 butir ekstasi dan 50 ribu pil koplo.

“Pelaku sudah lama mengedarkan narkoba di Mojokerto dengan sasaran anak-anak muda,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Minggu 29 September 2019.

BACA JUGA: BNNP Jatim Menduga Pengedar Narkoba Digerakkan Bandar dari Aceh

Ginting menjelaskan jika pelaku selama ini mengedarkan narkoba dengan ranjau. Modus tersebut, lanjut Ginting, merupakan cara lama. Didahuilui dengan transaksi melalui Whatsapp atau pesan singkat SMS.

Diterangkan Ginting jika pelaku mengaku baru beberapa bulan mengedarkan narkoba. Namun pihaknya masih membutuhkan pendalaman. “Kami masih mendalami pengakuan tersangka,” Ginting menambahkan.

Pelaku ditangkap Rabu 25 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini buah informasi yang didapat polisi tentang peredaran narkoba di Mojokerto. Selain itu, penangkapan Arisandi didahului penangkapan pengguna narkoba yang bernama Aji.

BACA JUGA: Pasutri Asal Sidoarjo Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Surabaya

Aji yang diinterogasi mengaku membeli narkoba ganja dan ekstasi dari Arisandi. Arisandi tidak berkutik ketika polisi melakukan penggerebekan di kontrakannya dengan berbagai barang bukti.

“Kami juga mengamankan barang bukti ponsel yang kerap digunakan untuk bertansaksi,” jelas Ginting.

Atas perbuatan ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Ginting.