Rabu, 18 September 2019 04:46 UTC
NARKOBA. Kedua tersangka bandar narkoba ini sudah menyelundupkan narkoba sebanyak tiga kali. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memastikan bandar narkoba yang juga pasangan suami istri, DI (31) dan SN (28), keduanya warga Sidoarjo, sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Surabaya.
Mereka menyelundupkan 3 kg sabu-sabu pada pengiriman pertama, pengiriman kedua 3 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi, yang ketiga sebanyak 4,7 kg sabu-sabu.
"Itu semua dikirimkan oleh BR, bandar besar yang menyelundupkan narkoba kepada dua tersangka pada bulan Agustus 2019," ucap Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu 18 September 2019.
SN merupakan orang kepercayaan BR untuk mengirimkan narkoba ke pemesan. "Mengirimkan narkoba itu sesuai dengan perintah dari BR yang memang sampai saat ini kami masih menyelidiki," ucap Sandi.
BACA JUGA: Pasutri Bandar Narkoba Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya
Dalam sekali pengiriman pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 15 juta dari tersangka BR. Selain itu, pelaku mendapatkan narkoba seberat 1 gram dan uang Rp 5 juta.
"Selama itu pelaku ini akan mengirimkan narkoba sesuai dengan perintah dari BR," ucap Sandi.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman yang mencurigakan, Jumat 13 September 2019, dari PT PKS asal Sidoarjo. Dari informasi itu polisi segera menangkap kedua tersangka DI dan SN.
Saat digeledah polisi menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang ada di dalam tas ransel. Saat dicek narkoba tersebut memiliki berat 4,7 kg.
BACA JUGA: Residivis Pengedar Narkoba Blitar Menangis saat Ditangkap
Kedua pelaku mengaku narkoba tersebut dari bandar besar bernama BR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta.
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Sandi.