Selasa, 17 September 2019 14:23 UTC
PASUTRI NARKOBA: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho meminta keterangan pasutri bandar narkoba yang berhasil ditangkap. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DI (31) dan SN (28) keduanya warga Sidoarjo yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7 kilogram. Kedua pelaku mendapatkan narkoba dari Jakarta melalui ekspedisi PT PKS yang ada di Sidoarjo untuk diedarkan di Surabaya.
"Pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam tas dan dimasukkan ke dalam karung," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa 17 September 2019.
Sandi menjelaskan pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkoba di Surabaya. "Pelaku sudah berulang kali memasok narkoba jenis sabu-sabu dari Jakarta," bebernya.
BACA JUGA: BNNK Gresik Gerebek Peredaran Narkoba di Sebuah Warkop
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya di Sidoarjo. "Saat ditangkap polisi menemukan 20 bungkus narkoba dengan berat 4,7 kg," ungkap Sandi.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman yang mencurigakan, Jumat 13 September 2019 dari PT PKS asal Sidoarjo. Dari informasi itu polisi langsung menangkap kedua tersangka DI dan SN.
Saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam 20 bungkus yang ada di dalam tas ransel. Saat dicek narkoba tersebut memiliki berat 4,7 kg.
BACA JUGA: Tiga WNA Terpidana Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Dari sana keduanya mengaku, narkoba tersebut dari bandar besar bernama BR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ada di Jakarta.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Sandi.