Logo

Residivis Pengedar Narkoba Blitar Menangis saat Ditangkap

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 September 2019 02:46 UTC

Residivis Pengedar Narkoba Blitar Menangis saat Ditangkap

RESIDIVIS SABU: Proses penangkapan residivis pengedar sabu di Blitar. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Henri Cahyono (45), menangis dan memohon tidak ditangkap ketika anggota Satreskoba Polres Blitar Kota menangkapnya. Warga Sukorejo ini juga memelas saat digeledah dan berusaha merebut dompet yang diperiksa petugas.

Henri alias Londo juga menangis memohon untuk dilepaskan dan mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak," ucapnya memelas dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar, AKP Imron, kepada wartawan Rabu 18 September 2019.

Lebih lanjut, Londo juga sempat digeledah jaket dan dompetnya. Petugas kemudian menemukan empat poket sabu-sabu, yang dibungkus tisu di dalam dompet pelaku. Saat ditanya petugas, pelaku mengaku semua barang haram itu ada di dompetnya.

BACA JUGA: Penertiban Perlintasan Sebidang Sanggup Tekan Angka Kecelakaan

"Iya pak, cuma empat itu pak barangnya. Sumpah saya tidak nyimpan lagi," akunya sambil terus memelas.

AKP Imron, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota membenarkan penangkapan residivis tersebut. Henri ditangkap, Kamis 12 September 2019. Polisi mendapatkan informasi dari warga jika tersangka mememiliki barang haram itu. Tersangka akhirnya ditangkap saat bekerja di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

"Dia bekerja di bengkel milik orang tuanya. Saat kami tangkap, yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam empat plastik yang dimasukkan dalam dompet. Total ada 0,74 gram yang kami amankan," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau.

BACA JUGA: Sebanyak 500 Ekor Tukik Sisik Dilepasliarkan di Pantai Serang

"Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," tandas AKP Imron.

Akibat perbuatanya, residivis atas kasus yang sama ini kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.