Logo

Penertiban Perlintasan Sebidang Sanggup Tekan Angka Kecelakaan

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2019 11:43 UTC

Penertiban Perlintasan Sebidang Sanggup Tekan Angka Kecelakaan

SOSIALISASI. Petugas PT KAI Daop 7 membagikan selebaran tentang keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang, di Blitar, Selasa 17 September 2019. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daerah Operasi 7 Madiun cenderung turun dalam tiga tahun terakhir ini.

Berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, angka kecelakaan di perlintasan sebidang pada tahun 2017 terdapat 94 peristiwa. Adapun tahun 2018 terdapat 73 kejadian, dan tahun ini, terhitung Januari-September 2019 mencapai 36 kecelakaan.

Dijelaskan Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko pihaknya cukup intens melakukan penertiban di seluruh perlintasan liar setiap tahun.

BACA JUGA: Dishub Kota Blitar Sayangkan Pelepasan Perlintasan Jalan Nias

“Karena kecelakaan umumnya disebabkan ketidaktertiban di perlintasan sebidang. Jadi perlu ada penertiban,” kata Ixfan Hendriwintoko di sela sosialisasi perlintasan sebidang di Jalan Lekso, Pakunden, Kota Blitar, Selasa 17 September 2019.

Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di Daop 7 Madiun terdapat 276. Daop 7 Madiun membawahi wilayah Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan sebagian Blitar.

Dari total itu, sebanyak 268 perlintasan resmi terdapat delapan perlintasan liar. Sedangkan 268 perlintasan resmi itu yang berpenjaga hanya 77 perlintasan, namun sisanya tidak berpenjaga.

BACA JUGA: Penutupan Perlintasan Sebidang Jalan Nias Blitar Diprotes Warga

Sejumlah perlintasan resmi itu sebagian sudah berpalang pintu, sebagian hanya terpasang early warning system (EWS), dan sebagian tidak berpalang pintu maupun tidak memiliki EWS.“Saat ini perlintasan liarnya tinggal delapan," katanya.

Sementara itu, Manager Obvit PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan pihaknya mendorong kepolisian melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.

“Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan bisa ditilang,” pungkasnya.