Rabu, 11 September 2019 09:38 UTC
PENGAMANAN. Petugas PT KAI Daop 7 Madiun melepas palang perlintasan di Jalan Nias, Rabu 11 September 2019. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Pemkot Blitar menyayangkan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 7 Madiun yang melepas perlintasan semi otomatis sisi timur maupun barat di Jalan Nias Kota Blitar.
Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar meminta pelepasan palang perlintasan menunggu pergantian. Permintaan itu disampaikan di sela musyawarah antara PT KAI Daop 7 dengan dishub pada Selasa 10 September 2019.
“Kami sudah meminta agar tidak dilepas. Kalau harus dilepas, kami minta waktu satu bulan untuk dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Tetapi, Daop 7 tidak bisa ditawar dan hari ini sudah melepasnya,” kata Priyo Rabu 11 September 2019.
BACA JUGA: Penutupan Perlintasan Sebidang Jalan Nias Blitar Diprotes Warga
Lebih lanjut, palang perlintasan semi otomatis di Jalan Nias ini tidak sesuai standar operasi dari PT KAI. Masalahnya perlintasan sebidang itu dikendalikan satu petugas yang juga menjaga perlintasan di Jalan Sumatra, dan berjarak sekitar 20 meter.
“Harusnya satu petugas menjaga satu perlintasan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, sejumlah petugas PT KAI Daop 7 Madiun melepas palang perlintasan hari ini. Dilepasnya palang perlintasan tersebut, membuat dishub memasang papan peringatan di lokasi.
Sejauh ini Dishub Kota Blitar tengah menyiapkan pengaman pengganti di perlintasan Jalan Nias. “Setelah itu mencabut beton yang membatasi akses mobil,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkab Madiun Anggarkan Rp2 Miliar untuk Menutup Perlintasan Sebidang
Pemasangan beton tersebut menyusul pikap yang menabrak palang perlintasan pada Sabtu 7 September 2019 malam. Akibatnya palang menjorok ke perlinasan dan menyebabkan KA Majapahit (Malang-Pasar Senen) rusak pada bagian loko dan catnya terkelupas saat melintas.
Danton Polsuska Daop 7, Ismail mengatakan petugas hanya melepas palang perlintasan. Untuk sirine dan lampu peringatan tetap dipasang di lokasi sampai dishub memasang pengaman pengganti.
Sementara itu, Ketua RT 1/ RW 11 Gebang Kidul, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Adi Harmono meminta sirine dan lampu peringatan tetap dipasang. “Palang pintu dilepas tidak masalah, tapi sirine dan lampu peringatan harus tetap ada. Kalau dilepas justru membahayakan,” kata Adi.