Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan puluhan pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi (inex), dan obat keras berbahaya jenis pil dobel L (triheksifenidil Hcl) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.
Perbuatan pelaku ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati
Leonard memiliki cara yang unik mengirim narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Yakni dengan memasukkan narkoba tersebut ke dalam bungkus biskuit kemudian di titipkan di salah satu toko.
Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis SS seberat 3,2 kg dan 4.115 butir ekstasi yang kendalikan oleh jaringan berbeda