Kamis, 15 November 2018 01:40 UTC
Caption : Imam Santoso yang merupakan kurir narkoba 4,7 kg sabu-sabu dan 7700 butir ekstasi. Foto : Moch Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,7 kilogram, 7700 butir ekstasi, 36 butir kapsul serbuk ekstasi serta 18,74 gram ganja dalam aksi penangkapan Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, Surabaya.
Imam yang juga tinggal di rumah kos Jalan Dukuh Pakis, Surabaya ini diduga sebagai kurir sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Madiun.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penangkapan tersangka Imam ini merupakan hasil pengembangan kasus Leonard, yang terlebih dulu diringkus Oktober 2018 lalu.
Imam ditangkap saat berada di kamar kosnya yang ditengarai juga menjadi tempat untuk menyimpan sabu sabu. "Pelaku mengakui perbuatannya sebagai kurir yang menjalankan bisnis narkoba berdasarkan perintah narapidana dari Lapas Madiun," kata Luki, Rabu, 14 November 2018.
Lulusan Akpol 1987 mengatakan, awalnya polisi menggerebek rumah pelaku namun hanya mengamankan barang bukti satu poket sabu sabu. "Selama ini pelaku menyimpan sabu sabu itu di kamar kosnya untuk mengelabuhi polisi, jadi kami mendapatkan barang bukti itu di dalam kamar kosnya," ucapnya.
Menurut Luki, dari temuan ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. "Kami tidak main main untuk menangkap bandar yang lebih besar," katanya.
Luki meminta semua Polres yang ada di Jawa Timur untuk sama-sama memberantas narkoba. "Kalau bisa jangan beri ampun ke pelaku narkoba dan berantas hingga ke bandar yang tertinggi," ujarnya.
Perbuatan pelaku ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati," ujar Luki.