Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua kurir narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sabu seberat 9 gram. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Perbuatan pelaku ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati