Sabtu, 04 May 2019 03:25 UTC
Ilustrasi oleh Cheppy Canggih
JATIMNET.COM, Sarabaya – Upaya kurir berinisial HH (52) menyelundupkan sabu-sabu seberat 250 gram, dengan menyimpannya di dalam dubur, bisa digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
HH ditangkap saat turun di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis 4 Mei 2019. Ia baru saja tiba dari dari Batam.
"Sabu tersebut terdiri dari lima bungkus dengan berat total 250 gram," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur di Semarang
Penangkapan warga Batu Aji, Kota Batam, tersebut berawal dari informasi tentang adanya kurir Sabu dari Batam, yang menumpang pesawat Lion Air.
BACA JUGA: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia
Petugas yang berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I, kemudian mengawasi penumpang mencurigakan yang dimaksud.
HH kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui pelaku membawa sabu dengan cara memasukkannya dalam dubur.
"Dari pengakuan pelaku ini yang kedua kalinya, yang pertama dulu berhasil lolos," katanya.
Dari HH, BNN Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNN Riau, untuk melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu-Sabu Surabaya di Vonis Penjara Seumur Hidup
Dalam pengembangan itu, diamankan seorang tersangka berinisial DAT di rumahnya di Perumahan Marina Garden, Kota Batam.
Menurut dia, dari DAT diamankan sabu sebesar 650, gram yang belum sempat dikirimkan.
Nur menjelaskan modus mengirimkan sabu dengan dimasukkan dalam dubur bukan merupakan hal baru. "Ini sebenarnya sudah sering, tapi ini yang baru pertama diungkap di Jawa Tengah," katanya. (ant)