BNN Mojokerto Tangkap Dua Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas

Dini

Reporter

Dini

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:40

Editor

Ishomuddin
bnn-mojokerto-tangkap-dua-kurir-sabu-jaringan-napi-lapas

JARINGAN LAPAS. Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi (berjilbab) menunjukkan barang bukti sabu yang didapat dari dua kurir yang dikendalikan napi Lapas, Kamis, 23 Juli 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua kurir narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sabu seberat 9 gram. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka antara lain Muchammad Adam Afrizal Mulyadi, 21 tahun, asal Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Saputro Juliarso, 25 tahun, alias Puput, warga Dusun Kemasan, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.  

Dari tangan Adam didapatkan barang bukti sabu seberat 3 gram. Sedangkan dari Puput disita 18 plastik sabu paket hemat dengan total 6 gram.

BACA JUGA: BNN Gerebek Pesta Sabu di Kawasan Vila Pacet Mojokerto

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan laporan para ibu rumah tangga yang khawatir anak-anaknya yang terjerumus peredaran barang haram tersebut.

"Jadi anak-anak pelajar banyak yang menyalahgunakan narkoba dan juga menjadi klien dari BNN Kota Mojokerto dalam rehabilitasi," kata Suharsi, Kamis, 23 Juli 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka saat mengantar barang. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari pengendali di Lapas selain Lapas Mojokerto.

"Setelah menangkap tersangka 1 (Adam) terhubunglah dengan bosnya ini, menurut versinya ini adalah seseorang yang berada di Lapas tapi semua masih butuh pembuktian," ucapnya.

Kedua tersangka tersebut rupanya tak saling mengenal, namun keduanya berhasil ditangkap saat tersangka Adam diminta bosnya mengantarkan timbangan ke tersangka Puput.

BACA JUGA: Pengen Nikah di Kota Mojokerto? Tes Narkoba Dulu Dong

Tersangka Adam ditangkap di Jalan Raya Bicak, Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 22 Juli 2020 sekitar pukul 18.45 WIB.

Sementara tersangka Puput ditangkap usai menerima timbangan dari tersangka Adam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Bosnya dia memerintahkan dia (Adam) mengambil TB alias timbangan, kemudian mengantar TB ke tersangka 2 (Puput). Antara tersangka 1 dan tersangka 2 tidak saling kenal, hanya disuruh antar timbangan," kata Suharsi.

Suharsi menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka Puput, sabu paket hemat tersebut dijual seharga Rp150-200 ribu termasuk ke kalangan pelajar. Sedangkan tersangka Adam memperoleh barang haram tersebut dari bandar seharga Rp3 juta per 3 gramnya dan dikemas dalam plastik klip.

BACA JUGA: Baru Ditangkap, Pengedar Narkoba di Mojokerto Jaringan Internasional Keesokannya Menikah

"Satu bulan pengakuannya mengedar, tapi masih didalami lagi. Soalnya salah satu tersangka, yakni tersangka 2 (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo dan baru keluar tahun 2017," katanya.

Selain sabu, petugas BNN juga mengamankan timbangan elektrik mini yang menyerupai gantungan kunci mobil dari tersangka Puput,"Ini baru kita dapat BB TB (timbangan) seperti ini, kayak kamuflase gitu. Jadi enggak ketahuan ini timbangan tadinya, kita dapat pas dia pegang di tangannya," kata Suharsi.

Keduanya dijerat KUHP pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara."Keduanya, saat ini kita tahan di BNNK Mojokerto," ujar Suharsi.

Baca Juga