Logo

BNN Gerebek Pesta Sabu di Kawasan Vila Pacet Mojokerto

Vila di Pacet dan Trawas Tempat Favorit Pesta Narkoba
Reporter:,Editor:

Selasa, 26 May 2020 07:00 UTC

BNN Gerebek Pesta Sabu di Kawasan Vila Pacet Mojokerto

PESTA SABU. Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi (kiri) menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan pesta sabu di kawasan vila di Pacet, Mojokerto, Selasa, 26 Mei 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Nekat pesta sabu saat pandemi Covid-19 di kawasan villa di Dusun Pacet Utara, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dua pasang pria dan wanita ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, 20 Mei 2020.

Penangkapan dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat terkait villa di Pacet yang acapkali dijadikan tempat favorit mengonsumsi narkoba.

"BNNK melakukan penggerebakan pesta narkoba di sebuah villa di Pacet. Banyak laporan dari masyarakat yang resah akan terjadinya pesta narkoba di penginapan Pacet dan Trawas," kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi, Selasa, 26 Mei 2020.

Pelaku Abdul Azid, 30 tahun, warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto merupakan sopir online. Sedangkan Heriyono, 50 tahun, warga Lingkungan Kalianyar Kulon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

BACA JUGA: Remaja Putus Sekolah di Mojokerto Edarkan Sabu

"Transaksi dari tersangka A beli ke H," ucap Suharsi.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan dalam peredaran narkoba khususnya di kawasan vila di Pacet dan Trawas.

"Akan ada pemberantasan tindaklanjut setelahnya. Sebab memang banyak dilakukan di vila dibandingkan di hotel karena daerah sana dingin dan nyaman untuk menggelar pesta narkoba," katanya.

Sementara itu, Penyidik Pertama Kasi Pemberantasan BNNK Mojokerto Ipda Yuda Julianto menambahkan saat ini pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka Azid berupa dua paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi plastik warna kuning dan dimasukkan ke dalam plastik klip. Satu paket sabu kemasan plastik klip yang sebagian masih ada di alat hisab, kemudian satu unit Handphone (HP) merk Lava warna abu-abu. 

BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap

Sementara dari tersangka Heriyono diamankan barang bukti satu paket sabu kemasan plastik klip, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, satu buah ATM BNI, satu buah tas warna coklat, satu unit HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda ADV nopol L 4986 QJ warna hitam. 

"BB tersebut sudah cukup menjerat keduanya karena pesta narkoba dan mengedarkannya. Transfer ke rekening sudah diamankan, apalagi barang bukti (kartu) ATM sudah ada. Terlebih mereka mengkonsumsinya di tengah pandemi Covid-19 seperti ini," ujar Yuda.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.