Logo

Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap

Reporter:,Editor:

Sabtu, 08 February 2020 02:28 UTC

Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Lima pemuda, diduga pengedar narkoba ditangkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Mereka adalah Akhmad Feriyanto (22), Mokhammad Syaiful Anwar (19) Muhammad Abdul Rosat (17), Akhmat Fathul Mubin (20), semuanya warga Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan satu pelaku Mohammad Masrur Alhafid (23), warga Dusun Sidokampir, Desa Mbuduk Sidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, dilakukan terhadap Akhmad Feriyanto di pingggir jalan Desa Karangdiyeng tak jauh dari rumahnya pada Rabu 5 Februari 2020. Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu paket sabu, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA: Sindikat Pengedar Narkoba Ini Dikendalikan Napi Lapas

Berdasarkan informasi dari pelaku pertama inilah, petugas langsung melakukan pengembangan, dan menangkap Syaiful Anwar di rumahnya. Kemudian berlanjut penangkapan Abdul Rosat di area SPBU Ngranggon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal.

"Dari kedua pelaku kami amankan tiga paket sabu, satu bendel plastik klip, dua unit hp dan uang Rp 350 ribu hasil penjualan sabu," kata Kasatnarkoba Polres Mojokerto, Akp Yogi Andri Kristanto, Jumat 7 Februari 2020.

Dari penangkapan ini, polisi mengembangkan kasusnya dan menangkap tersangka Mubin dan Alhafid di sebuah ruko, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar dengan barang yang diamankan 10 poket sabu-sabu siap edar serta satu buah plastik klip, berikut dua unit ponsel.

"Dari penangkapan kelima tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu totalnya 8,51 gram," ungkap perwira tiga balok di pundak tersebut.

Terbukti mengedarkan narkoba, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat, 2, Subsider Pasal 112 ayat, 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.