Logo

Kasus Dugaan Investasi Bodong MCI Tuban, Polisi Undang Terlapor pada 5 Oktober

Travel Umrah Mutiara Cinta Imani Mangkir dari Undangan Pertama
Reporter:,Editor:

Selasa, 22 September 2026 09:30 UTC

Kasus Dugaan Investasi Bodong MCI Tuban, Polisi Undang Terlapor pada 5 Oktober

Mapolresta Tuban yang berada di Jl. DR Wahidin Sudirohusodo. Foto: Dok. Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Satreskrim Polresta Tuban kembali mengundang pihak terlapor dalam penyelidikan dugaan investasi bodong yang menyeret nama travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban. Penyidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada 5 Oktober 2026.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tuban Ipda Andik Supriyanto mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebelumnya, polisi telah mengundang pihak terlapor untuk memberikan keterangan pada 17 September 2026, tetapi undangan itu tidak dipenuhi.

“Penyelidikan masih berjalan. Terlapor pernah kami undang untuk datang ke Polresta Tuban pada 17 September 2026, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Andik saat dihubungi Jatimnet.com.

Karena belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor, penyidik kembali melayangkan undangan kedua. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada 5 Oktober 2026.

Andik menjelaskan, keterangan terlapor diperlukan untuk membantu penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah dikirimkan undangan kedua untuk tanggal 5 Oktober 2026 nanti,” ujarnya.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pemeriksaan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Melalui gelar perkara, polisi akan menilai apakah penyelidikan dugaan investasi bodong yang dikaitkan dengan MCI Tuban dapat ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP) atau belum.

“Setelah itu kita gelar, apakah nanti bisa naik LP atau tidak,” kata Andik.

 

Dua Warga Adukan Dugaan Investasi Bodong MCI Tuban, Kerugian Rp250 Juta

Sebelumnya, dua warga mengadukan dugaan investasi bodong yang dikaitkan dengan MCI Tuban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Bintang Kejora.

Kuasa hukum pengadu, Usfi Isbar, menyebut kedua warga tersebut, yakni LH dan K, mengaku menyerahkan uang dengan total Rp250 juta. LH disebut menyetorkan Rp150 juta, sedangkan K menyerahkan Rp100 juta.

Menurut Usfi, penyerahan uang itu berkaitan dengan tawaran kerja sama dan kebutuhan perjalanan umrah. Dalam pengaduan tersebut, pihak yang diadukan disebut menjanjikan keuntungan serta tiket umrah kepada para pengadu.

Kedua warga itu kemudian mengadukan perkara tersebut ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Hingga kini, polisi masih mendalami laporan pengaduan tersebut melalui proses penyelidikan. Penyidik belum menentukan apakah perkara itu dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.