Logo

Sindikat Pengedar Narkoba Ini Dikendalikan Napi Lapas

Reporter:,Editor:

Sabtu, 01 February 2020 07:20 UTC

Sindikat Pengedar Narkoba Ini Dikendalikan Napi Lapas

SINDIKAT NARKOTIKA. Polrestabes Surabaya merilis penangkapan sindikat pengedar narkotika yang dikendalikan napi di Lapas, Jum'at, 31 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus enam pemuda-pemudi pengedar narkotika di Surabaya. Dari keterangan para tersangka, mereka memasarkannya atas kendali salah satu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

 

Keenam tersangka pengedar antara lain Eddy Santoso, 32 tahun, warga Kupang Krajan; Febrilliani, 22 tahun, warga Kutisari Selatan; Junaidi, 43 tahun, warga Kupang Krajan; Ika Putri, 19 tahun, warga Krukah Utara; Catur Rendi, 34 tahun, warga Kedondong Kidul; dan Nurdiantoro, 32 tahun, warga Kampung Malang, Surabaya.

 

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pasangan kekasih menjadi pengedar pil dobel L, sabu, dan ekstasi.

 

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Soroti Tingginya Peredaran Narkoba

 

Setelah mengantongi informasi tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran ke sebuah indekos di Kawasan Jalan Kutisari Selatan, Surabaya. Mereka menangkap Eddy Santoso dan Febrilliani yang kedapatan menyimpan 19.000 pil dobel L.

 

Dari pengakuan Eddy, tersangka mengaku pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika berupa pil dobel LL, ekstasi, dan sabu seberat 2 kilogram dari saudaranya bernama Agus Karim. Agus adalah salah satu napi Lapas di Jawa Timur.

 

"Agus sama Eddy ini saudara. Eddy dagang sudah lima bulan, awalnya kecil-kecilan, dobel L terus nyoba sabu dan ekstasi," kata Memo, Jum'at, 31 Januari 2020.

 

Dari keduanya pula, polisi mendapat petunjuk untuk meringkus jaringan mereka. Mereka mengarahkan ke sebuah indekos di wilayah Mulyorejo Baru, Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Junaidi yang terbukti menyimpan narkotika berjenis sabu.

 

“Dari penangkapan Junaidi kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi,” kata Memo.

 

BACA JUGA: Polrestabes Tembak Mati Bandar Narkoba

 

Tak berhenti dari penangkapan Junaidi, petugas berlanjut melakukan pengembangan. Darinya, polisi memergoki sepasang kekasih, Catur Rendi dan Ika Putri, yang sedang berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Semampir Tengah. “Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil dobel L,” ujarnya.

 

Sepasang kekasih tersebut mengaku memiliki anak buah bernama Nurdiantoro yang bertugas menjadi kurir. "Lalu kami amankan Nurdiantoro di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, kami menemukan sabu 14,25 gram yang siap kirim kepada pemesannya,” kata Memo.

 

Dari sindikat pengedar narkotika ini diamankan total sabu seberat 204,54 gram, ekstasi lebih kurang 14 butir dan pil dobel L lebih kurang 19.013 butir.