Rabu, 23 September 2026 07:03 UTC

Eks staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu, 23 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita. Majelis hakim menyatakan Goli terbukti menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang mengakibatkan kerugian Rp328,49 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Satyawati Yun Irianti membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 23 September 2026.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Satyawati saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Goli telah merugikan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati sebagai korban. Hakim juga menilai keterangan Goli selama persidangan berbelit-belit sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Goli tercatat belum pernah menjalani hukuman dan telah mengembalikan sebagian kerugian kepada yayasan sebesar Rp150 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Sebelumnya, jaksa menuntut Goli dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Setelah mendengarkan putusan, JPU dan penasihat hukum Goli, Iwan Hardianto, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian.
Goli sebelumnya didakwa menggunakan kewenangannya sebagai staf administrasi untuk menguasai sejumlah dana sekolah dalam rentang 2019 hingga 2024. Perkara tersebut menimbulkan kerugian bagi YPK Buah Hati berdasarkan hasil audit investigasi.
Dalam perkara itu, jaksa menguraikan sejumlah dana yang dikuasai Goli, termasuk pembayaran SPP dua siswa, dana TFG, dan uang gedung. Jaksa juga menyebut adanya pemalsuan tanda tangan 22 guru dalam pencairan dana TFG.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan dalam transaksi pada 13 Maret 2025. Audit investigasi yang selesai pada 21 Juli 2025 kemudian mencatat total kerugian YPK Buah Hati mencapai Rp328.491.000.
