Rabu, 23 September 2026 11:09 UTC

Pelaku penganiayaan di Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan saat digelandang petugas di Mapolres Sampang, Rabu 23 September 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Polisi mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan Misnaji (55), warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Tersangka Dullo, yang juga merupakan menantu korban, diduga menghabisi nyawa Misnaji setelah tersinggung saat ditegur terkait suara sound system.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan teguran korban mengenai suara musik menjadi pemicu tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika anak Dullo kesulitan tidur akibat suara musik dari sound system milik Misnaji yang terdengar keras. Dullo kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta volume suara diturunkan.
"Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban setelah anaknya kesulitan tidur karena terganggu dengan suara musik yang keras. Pelaku meminta agar suara musik dikecilkan, namun jawaban korban membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," terang Anang dalam press release di Mapolres, Rabu 23 September 2026.
Teguran tersebut kemudian memicu emosi Dullo. Ia mengambil sebilah parang sepanjang 54 sentimeter yang berada di dekat tempat duduk korban.
Dullo kemudian menyerang Misnaji menggunakan parang tersebut. Ia membacok bagian kepala dan leher belakang korban hingga Misnaji meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyerangan, Dullo melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di sebuah mushola yang berjarak sekitar 3 kilometer dari tempat kejadian.
Petugas mengamankan Dullo pada Senin, 21 September 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut berupa sebilah parang sepanjang 54 sentimeter serta pakaian milik korban dan tersangka yang masih berlumuran darah.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat Dullo dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP.
"Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Anang.
