Rabu, 23 September 2026 07:41 UTC

Diamankan, dua terduga pencuri sepeda motor milik anggota paskibraka di lapangan Wahas Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang hilang saat ditinggal mengikuti latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang mengamankan FH (28) dan HYU (27) di Kecamatan Kedamean, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anak Asnan Rosadi (48), pemilik motor, menggunakan kendaraan tersebut untuk mengikuti latihan Paskibra di Rest Area Wahas.
Setibanya di lokasi, anak korban memarkir Honda Scoopy itu tanpa mengunci setang. Kunci kontak juga masih tertinggal di dalam dasbor motor.
Sekitar pukul 19.00 WIB, setelah menyelesaikan latihan, anak korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang.
Akibat pencurian tersebut, Asnan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.
Polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan FH serta HYU. Dalam penindakan itu, petugas juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Selain kendaraan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Barang bukti itu meliputi dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta unggahan Facebook yang diduga berkaitan dengan penjualan motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut laporan pencurian dan penelusuran keberadaan kendaraan milik korban.
"Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban," ujar AKP Prasetyo saat mengungkap kasus, Rabu 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil Honda Scoopy milik korban dari Rest Area Wahas.
Saat ini, FH dan HYU menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian terhadap keduanya.
