Selasa, 22 September 2026 08:46 UTC

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi bebas bersyarat, Selasa, 22 September 2026. Foto: tangkapan layar IG @ahmadmuhlorali
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ternyata telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Ia memperoleh hak pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku mulai 20 Agustus 2026.
Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Deo Putro Sadewo, membenarkan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tersebut.
"Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026," kata Deo, Selasa, 22 September 2026.
Deo menjelaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Gus Muhdlor mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang terbit pada 17 Agustus 2026.
BACA: Dalam Waktu Dekat, Kolaborasi Tiga Kepala Daerah Surabaya Raya Akan Segera Dilaunching
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Gus Muhdlor menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya sejak 22 Januari 2025. KPK lebih dahulu menahannya pada 7 Mei 2024 dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, mantan kepala daerah itu dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Deo menyebut pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Aturan tersebut mensyaratkan sejumlah hal bagi narapidana yang memperoleh hak pembebasan bersyarat. Di antaranya, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.
BACA: Menuju Pemilu 2024, Sayap Pemuda Gerindra Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Gus Muhdlor tercatat bersikap kooperatif dan aktif mengikuti program pembinaan keagamaan.
Putra KH Agoes Ali Masyhuri -pengasuh PP Progresif Bumi Sholawat- itu bahkan memberikan kajian keagamaan kepada warga binaan lainnya di masjid lapas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program pembinaan yang dijalaninya selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, status Gus Muhdlor kini menjadi Klien Pemasyarakatan. Ia selanjutnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
Petugas pemasyarakatan akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada Gus Muhdlor selama menjalani masa pembebasan bersyarat hingga seluruh sisa masa pidananya berakhir.
"Pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan," ujar Deo.
