Rabu, 12 February 2020 15:30 UTC
PENGEDAR NARKOBA. Polres Mojokerto merilis 13 tersangka pengedar narkoba, Rabu, 12 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang remaja putus sekolah, RS, 16 tahun, diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto bersama 12 tersangka pengedar sabu dan pil koplo.
Dia diamankan 2 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB karena keterlibatannya dalam peredaran sabu bersama empat jaringan pengedar lainnya yang selama ini menjadi target operasi.
RS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram di Dusun Ngarangon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung menjelaskan, dari 13 tersangka pengedar sabu dan pil dobel L, pihaknya mengamankan seorang remaja di bawah umur.
BACA JUGA: Tutup Tahun Polresta Mojokerto Gelar Kasus Narkoba Hingga Rudapaksa
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar sabu dan tergabung dalam jaringan pengedar sabu yang didapatkan dari wilayah Jombang.
"Baru dua bulan, dapat barang dari teman saya," katanya saat di tanya Feby saat rilis di Mapolres Mojokerto, Rabu, 12 Februari 2020.
Feby memastikan tersangka RS satu jaringan dengan empat pengedar lain yang sudah diamankan. Mereka adalah warga Mojokerto antara lain Mubin, 20 tahun; Muhammad Syiful, 19 tahun; Feriyanto, 22 tahun; dan Mahfud, 35 tahun.
"Kelima tersangka ini rupanya satu jaringan. Mereka dapat barang dari wilayah Jombang yang saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.
Salah satu tersangka, Mubin, mengaku mendapatkan barang dari Jombang dan sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp800 ribu dari hasil penjualan sabu di setiap satu paket yang beratnya mencapai 1 gram.
"Satu gramnya biasanya saya dapat harga Rp1,2 juta. Saya bagi lagi jadi berpaket-paket. Per paket harganya saya jual antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," ujarnya.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap
Tak hanya RS dan Mubin, petugas kepolisian juga meringkus tiga anggota dalam satu jaringan pengedar sabu asal Kutorejo dan delapan tersangka pengedar sabu dan pil koplo di Mojokerto.
"Mojokerto ini rupanya ladang basah sebagai peredaran narkoba. Dari 13 tersangka yang kita amankan mereka mengaku mendapatkan barang dari luar Mojokerto dan dikendalikan dari dalam Lapas," kata Feby.
Dari ke-13 tersangka tersebut, Satnarkoba bersama polsek jajaran berhasil menyita 18,68 gram sabu dan 2.124 pil dobel L.
Para tersangka dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
