Rabu, 15 January 2020 05:10 UTC
TES URINE. Salah satu pasangan calon pengantin yang menjalani tes urine di kantor BNNK Mojokerto, Selasa, 14 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Bagi anda yang akan menikah di Kota Mojokerto maka wajib menjalani tes narkoba baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini mulai berlaku awal tahun 2020 dan sudah diberlakukan sejak Senin, 13 Januari 2020.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019. Surat tersebut ditindaklanjuti Kantor Kemenag Jawa Timur kemudian ditetapkan berlaku di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk Kota Mojokerto sebagai percontohan awal atau pilot project. Kebijakan tersebut demi kesehatan lahir dan batin dari pasangan calon pengantin.
Di Kota Mojokerto, sesuai arahan Kemenag Jawa Timur, kebijakan ini sementara diberlakukan di satu kecamatan atau Kantor Urusan Agama (KUA) Prajuritkulon yang tediri dari Kelurahan Prajuritkulon, Kranggan, Pulorejo, Surodinawan, Kauman, Bluto, Miji, dan Mentikan.
BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Sebelum Menikah Wajib Tes Urine
Kantor Kemenag setempat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto sebagai instansi yang berwenang melakukan tes narkoba. Tes tersebut gratis karena dibiayai negara.
"Mulai dilaksanakan Senin (13 Januari 2020) dan sudah ada dua pasangan (yang tes narkoba). BNNK Mojokerto sudah welcome (menyambut baik), siap melayani," kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsih di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020.
Calon pasangan pengantin diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat mengajukan pernikahan sejak bulan Januari 2020. Tak hanya itu, calon pasangan pengantin harus melewati beberapa tahapan saat ingin mendapatkan surat bebas narkoba tersebut.
"Kedua pasangan calon pengantin ke kantor BNNK dulu, bawa foto kopi KTP, terus isi form. Dicek tekanan darahnya, habis itu diberi resep untuk beli alat tes urine sendiri di apotik yang menyediakan alatnya," ucapnya.
Setelah itu dilakukan tes urine di bantu petugas Kantor BNNK Mojokerto. Bagi yang positif maupun negatif narkoba, BNNK tetap memberikan surat keterangan sesuai dengan hasil tes urine. Surat tersebut akan diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mengajukan pernikahan.
BACA JUGA: Mulai Agustus, Syarat Menikah Harus Tes Urine
Bagi yang positif narkoba tetap bisa melanjutkan penikahan namun wajib menjalani rehabilitasi setelah pernikahan nanti.
"Tidak membatalkan proses pernikahan, tetap dinikahkan. Tidak mempengaruhi hari pernikahan. Cuma, setelah itu akan kami assessment (diteliti dan dinilai), apa akan rawat jalan atau inap," ucap Suharsih.
Sementara itu, salah satu pasangan calon pengantin yang akan menikah di tanggal cantik bulan Februari 2020 mendukung program tes narkoba bagi calon pengantin ini.
"Dulu enggak pakai tes waktu nikah pertama, dijalani saja yang penting nikah. Karena ada manfaatnya dan memang tidak tersangkut narkoba," kata Isnandar, 40 tahun, warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Calon istrinya, Dwi, 37 tahun, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, juga mendukung kebijakan Kemenag tersebut. "Untuk kebaikan kami, otomatis kami dukung. Ke sini langsung mengisi formulir, pemeriksaan gratis, terus kami beli sendiri alatnya (alat tes)," ujar Dwi di kantor BNNK Mojokerto.