Logo

Mulai Agustus, Syarat Menikah Harus Tes Urine

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 July 2019 05:35 UTC

Mulai Agustus, Syarat Menikah Harus Tes Urine

TANDA TANGAN. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha bersama Plt kepala Kantor Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud menandatangani kerja sama untuk wajib tes urine bagi calon pengantin. Foto: M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim akan menambah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pengantin mulai Agustus 2019. Satu syarat tersebut adalah calon pengantin wajib tes urine.

“Program ini kerjasama dengan Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim,” kata Plt kepala Kantor Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, Jumat 12 Juli 2019.

BACA JUGA: 11,5 Kilogram Sabu Diselundupkan dari Malaysia Lewat Galon Cat

Menuruutnya, langkah ini dilakukan untuk menciptakan generasi muda bebas narkoba dan rencananya akan diterapkan mulai Agustus 2019 di 38 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Jawa Timur.

Mahfud menjelaskan, ketika ada calon pengantin yang positif menggunakan narkoba akan ditangani BNNP Jatim untuk direhabilitasi. "Hal itu tidak menghalangi proses pernikahan," ucapnya.

BACA JUGA: Ribuan Penduduk Tewas dalam Perang Narkoba, Duterte Terancam Dipanggil PBB 

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan masyarakat terhadap penggunaan narkoba. "Tes urine bisa dilakukan di puskesmas, BNN kota/kabupaten atau Jatim secara gratis,” katanya.

Bambang menyambut baik upaya Kanwil Kemenag Jatim yang menyertakan syarat wajib yang harus dipenuhi calon pengantin. "Dengan cara ini membuat pengantin akan menghasilkan generasi yang bagus dengan bebas narkoba," ucapnya.