Logo

Pengawasan Obat Hewan Diperketat di Probolinggo, Tetra Chlor dan Doxy Vet Diuji

Dinas Peternakan Jatim Terjunkan Tim, Lakukan Penindakan sekaligus Edukasi
Reporter:,Editor:

Rabu, 19 August 2026 06:00 UTC

Pengawasan Obat Hewan Diperketat di Probolinggo, Tetra Chlor dan Doxy Vet Diuji

Tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur saat melakukan pengawasan peredaran obat hewan. Foto: Disnak Jatim

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memperketat pengawasan peredaran obat hewan di sejumlah unit usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan obat yang beredar memenuhi ketentuan, bermutu, dan masih layak digunakan.

Petugas menyasar sejumlah unit usaha di Kecamatan Dringu serta Kios Tretan di Desa Klaseman, Kecamatan Gending. Mereka tidak hanya memeriksa ketersediaan dan peredaran obat hewan, tetapi juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha.

Edukasi tersebut terutama membahas ketentuan perizinan bagi pelaku usaha yang menjual obat hewan. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan agar kegiatan penjualan obat hewan berjalan sesuai aturan.

Tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan itu terdiri atas drh. Ari Widyaningsih, drh. Reza Mahendra, drh. Asmaul Husna, Aulia Rahma, dan Bintang Hendiana. Mereka mendapat pendampingan dari Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Novita.

BACA: Bayi Ditemukan dalam Laci Rombong Pentol, Polisi Buru Orang Tuanya 

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto, mengatakan pengawasan obat hewan merupakan kegiatan rutin pemerintah. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan obat yang beredar di Kabupaten Probolinggo aman dan memenuhi standar mutu.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan hewan yang beredar di wilayah Kabupaten Probolinggo, baik di kios, klinik maupun petshop sesuai dengan aturan yang berlaku dan masih layak untuk digunakan pada hewan,” ujarnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Saat memeriksa Kios Tretan di Desa Klaseman, Kecamatan Gending, petugas mengambil sampel dua jenis obat hewan, yakni Tetra Chlor dan Doxy Vet. Petugas mengambil masing-masing dua sampel untuk menjalani pemeriksaan mutu.

Nikolas menjelaskan, petugas akan mengirim seluruh sampel tersebut ke Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Bogor. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan kualitas obat masih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Pengambilan sampel ini untuk dilakukan pemeriksaan di BBPMSOH Bogor. Tujuannya untuk mengetahui apakah kualitas obat tersebut masih memenuhi standar atau tidak,” jelasnya.

Selain mengambil sampel, petugas memeriksa aktivitas peredaran obat hewan di unit usaha yang menjadi sasaran pengawasan. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang belum mengantongi izin untuk menjual obat hewan.

“Pembinaan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha untuk menjual obat hewan,” lanjut Nikolas.

BACA: Kebakaran Hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Padam Usai 11 Hari 

Menurut Nikolas, aspek perizinan menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha obat hewan. Karena itu, petugas mengarahkan pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan agar segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, obat-obat hewan yang beredar khususnya di Kabupaten Probolinggo, baik di kios obat, klinik maupun petshop, sesuai dengan aturan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin juga kami arahkan untuk segera mengurus perizinannya,” terangnya.

Nikolas menegaskan, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pemerintah juga mengedepankan pembinaan dan edukasi agar pelaku usaha memahami aturan serta menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

“Prinsipnya kami ingin memberikan pembinaan sekaligus memastikan obat hewan yang beredar aman, bermutu dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, kesehatan hewan di Kabupaten Probolinggo dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Pemerintah akan melanjutkan pengawasan secara berkala untuk menjaga ketertiban peredaran obat hewan di Kabupaten Probolinggo. Upaya tersebut sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat dan pemilik hewan bahwa obat yang mereka gunakan berasal dari peredaran resmi dan memenuhi standar mutu.