Logo

Sepasang Kekasih Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 31 July 2019 23:13 UTC

Sepasang Kekasih Dituntut 12 Tahun Penjara

TUNTUTAN BERAT. Hasni Laila dan Farid dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di PN Surabaya, Rabu 31 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Hasni Laila dan Farid Ali dituntut 12 tahun penjara lantaran menyimpan pil ekstasi seberat 38,34 gram dan sabu-sabu seberat 48,59 gram. Kedua jenis narkoba yang ditemukan dalam kamar sebuah apartemen yang mereka tempati.

Pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa keduanya melanggar pasal 114 dan pasal 112  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 31 Juli 2019.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Selain itu, jaksa menilai adanya hal yang meringankan jika terdakwa mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg selama Lima Bulan

“Dengan ini terdakwa dituntut 12 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Suparlan.

Tuntutan itu membuat Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi akan mengagendakan pledoi atau pembelaan yang direncanakan pada, Rabu 6 Agustus 2019.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, M Hamim menilai tuntutan 12 tahun sangat berat. Dia menambahkan tidak ada bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Barang bukti itu sudah dimusnahkan sebelum putusan dalam persidangan. Ini yang membuat kami keberatan dengam tuntutan 12 tahun penjara. Itu terlalu berat,” jelas Hamim.

BACA JUGA: 11,5 Kilogram Sabu Diselundupkan dari Malaysia Lewat Galon Cat

Keduanya ditangkap 26 Februari 2019 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang mendapatkan informasi penyimpanan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Polisi menggerebek kamar tersangka, yang keduanya sedang mengisap sabu-sabu.

Pada saat pelaku henda ditangkap, keduanya membuang barang bukti keluar jendela kamar apartemennya.

Namun polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi seberat 38,34 gram dan sabu-sabu seberat 48,59 gram. Saat diperiksa Farid Ali mengaku membeli narkoba dari seseorang berinisial M, seharga Rp 50 juta.