Rabu, 31 July 2019 08:34 UTC
LINGKARAN BANDAR. Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil penangkapan sabu-sabu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 31 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dalam kurun waktu lima bulan terhitung Februari hingga Juli 2019.
Dalam periode tersebut polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu jaringan Sampang. Mereka adalah SH dari Jember, JH dan S dari Sampang, perempuan inisial N dari Sampang, dan NAH dari Pontianak.
“Kelimanya kami tangkap di tempat yang berbeda oleh beberapa polres jajaran, dan Ditresnarkoba Polda Jatim yang gabung dalam Tim Satgas Khusus,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 31 Juli 2019.
Ditambahkan Luki, pengiriman narkoba dilakukan dengan berbagai modus. Bandar maupun kurir ada yang memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng cat kemudian dikirim melalui ekspedisi. Ada pula yang memasukkan ke dalam botol oli dan dikirim melalui ekspedisi.
BACA JUGA: Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu Jakarta dan Amankan 10 Kg Sabu
“Bandar maupun kurir akan berusaha menyelundupkan narkoba dengan berbagai macam cara,” ucap Luki.
Dari beberapa tangkapan itu Tim Satgas Khusus Polda Jatim menangkap salah satu bandar besar di Desa Sokobanah, Sampang, Madura. “Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia,” ucapnya.
Luki mengatakan narkoba yang nasuk ke Jatim berasal dari bandar narkoba Malaysia. Diduga narkoba dari Malaysia dikirim ke kawasan Sokobanah, Sampang. “Kemudian bandar membaginya ke penjual (bandar) lain di Indonesia,” ucapnya.
Penangkapan besar ini setelah kepolisian bekerja sama dengan TNI membongkar jaringan sabu-sabu. “Kami (TNI dan polisi) harus naik helikopter untuk mengungkap jaringan besar ini,” Luki menjelaskan.
BACA JUGA: 11,5 Kilogram Sabu Diselundupkan dari Malaysia Lewat Galon Cat
Awal mula terungkapnya kasus ini setelah SH warga Jember diamankan polisi terlebih dahulu setelah membawa barang bukti seberat 10 kilogram sabu-sabu, pada 9 April 2019. Sehari kemudian, JH dan S (keduanya warga Sampang) diamankan dengan membawa pil ekstasi sebanyak 99 butir.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2019, perempuan berinisial N dengan barang bukti tiga kilogram dibekuk. Sedangkan NAH, warga Pontianak, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,13 kilogram pada 26 Juli 2019.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seberat 14 kilogram, yang diperoleh dari pengiriman pada 14 Februari 2019. Sehari berikutnya polisi mengamankan enam kilogram sabu-sabu pada 5 April 2019, dan narkoba lain seberat empat kilogram pada 8 April 2019.