Jumat, 05 July 2019 03:15 UTC
GALON CAT: Sebanyak 10 kg sabu yang dikemas dalam kaleng cat. Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Teddy Suhendyawan bersama anggota ungkap kasus narkotika jenis sabu, Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 10.45 WIB di Perum Permata Taman Palem, Blok A5/16, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim menangkap Pieter Kristiono (38), warga Desa Pilang, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jabar. Selain itu juga mengamankan barang bukti 10 galon cat all purpose merk USG Boral yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kg.
BACA JUGA: Polda Gandeng Disnak Jatim Tertibkan Gudang Penyimpanan Daging Impor
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 5 Juli 2019 menrangkan, tertangkapnya Pieter bermula dari sebelumnya Minggu 10 Maret 2019 sekira jam 08.00 WIB di Jalan Raya Bunder, Kabupaten Gresik, Jatim melakukan penangkapan terhadap Yoyok Priyanto yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kg. Dalam catatan kepolisian, Yoyok dikenal pengedar narkoba jaringan kelompok Myanmar-Malaysia-Jakarta-Surabaya.
Dari hasil ungkap tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan memonitor pergerakan jaringan dan petugas mendapatkan informasi, Jumat 28 Juni 2019, anggota jaringan terendus melakukan pengiriman narkotika jenis sabu. Sabu dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Jatim Amankan Pengusaha Penyimpanan Daging Impor
Baru pada Rabu 3 juli 2019 sekira jam 01.00 WIB, narkotika jenis sabu tersebut turun dari kapal kemudian sampai di gudang Cargo. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB narkotika jenis sabu yang dikemas dalam galon cat diambil pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line Go Box. Petugas yang terus membuntuti sampai pada akhirnya dikirim ke sebuah rumah dan diterima Pieter Kristiono.
Setelah dipastikan barang telah diterima, team satgas segera mengamankan Pieter. Selain mengamankan tersangka, tim satgas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pieter berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolda Jatim.
Selanjutnya Pieter dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Catatan: Ada penambahan data dari dalam berita sebelumnya