Kamis, 04 July 2019 12:39 UTC
DAGING BAHAYA. Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara (kiri) bersama Kabid Kesmavet Dinas Peternakan Jatim, Juliani menunjukkan daging impor di Mapolda Jatim, Kamis 4 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Gle
JATIMNET.COM, Surabaya – Anggota Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan daging impor. Polisi telah menetapkan tersangka berinisial SWR yang merupakan pemilik UD SMN yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan bersama Dinas Perternakan Jatim.
Dalam penindakan tersebut ditemukan tempat penyimpanan daging impor yang tidak sesuai standar sanitasi pangan. “Tempat penyimpanannya tidak higienis,” kata Arman kepada awak media di Mapolda Jatim, Kamis 4 Juli 2019.
BACA JUGA: Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditahan Polda Jatim
Arman menjelaskan selama ini UD SMN hanya mengantongi izin impor bukan izin penyimpanan daging impor. Bahkan ruang penyimpanannya tidak memenuhi standar dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat atau konsumen.
Dalam penindakan yang dilakukan pada 18 Juni 2019, ditemukan daging impor asal Australia dan India serta sapi lokal. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1.000 kg kikil sapi, dan tiga kepala sapi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jatim, Juliani mengatakan, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
BACA JUGA: Polda Jatim Kembangkan Kasus Korupsi Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan
“Ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu harus punya NKV dan harus memiliki cold storage (tempat penyimpanan berpendingin), kebersihan, higienis, pakaian khusus, generator set (genset). Sementara di sini kami baru mengaudit cold storage-nya,” ungkapnya.
Selain itu, daging impor ini belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner. Ditegaskan Juliani, NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor untuk menjamin keamanan pangan.
Dengan perbuatan ini pelaku dijerat dengan pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara makslmal dua tahun.