Kamis, 04 July 2019 11:39 UTC
HOTEL PRODEO: Tersangka saat digiring ke hotel prodeo Polda Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dengan tertangkapnya mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih mengembangkan kasus tersebut. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Dengan barang bukti yang ada pasti akan kami kembangkan terlebih keterangan dari pelaku masih terus kami butuhkan," ucap Arman, Kamis 4 Juli 2019.
BACA JUGA: Pengurus YKP Serahkan Aset, Kejati Tetap Usut Dugaan Korupsinya
Arman mengatakan dari barang bukti dokumen itu dapat mengetahui aliran dana yang digunakan oleh pelaku. "Selama ini pelaku mengakunya jika uang hasil korupsi itu digunakan pribadi," bebernya.
Dengan bukti yang ada itu juga, Polda Jatim juga akan menjerat kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasti akan kami lakukan. Saat ini kami fokus di kasus ini dulu," ucap Arman.
BACA JUGA: Enam Jam Diperiksa, Armuji Akui Pernah Jadi Ketua YKP
Sebanyak 82 saksi yang terdiri dari Disporabud, PSSI, KONI, kemudian BPK, Bank Jatim dan sebagainya.
Modus operandi pelaku adalah dimana pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Arman menyebut, dana yang tercantum, dengan yang dikeluarkan tidak sama.
"Jadi yang seharusnya diberikan kepada pemain, contoh pemain diberikan 2,5 juta (dalam perjanjian, res), diberikan-nya di Rp 1,7 juta contohnya gitu," imbuhnya.