Kamis, 20 June 2019 12:39 UTC
SAKSI. Ketua DPRD Surabaya, Armuji enam jam jalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua DPRD Surabaya Armuji diperiksa selama enam jam pemeriksaan di Kejati Jatim. Dalam pemeriksaan itu Armuji menjelaskan proses berpindahnya aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
Armuji terlihat keluar dari ruangan Pidsus Kejati Jatim di lantai lima, sekitar pukul 15:40 WIB.
Di depan kru media yang telah lama menunggu, Armuji mengakui ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejati Jatim. Sebagian berkaitan dengan posisinya sebagai ketua panitia angket.
"Tadi sudah saya ceritakan termasuk saat pertama kali menjadi anggota Dewan pertama serta ketua fraksi," ucapnya, Kamis 20 Juni 2019.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot
Selama menjadi ketua fraksi, Armuji mengaku tidak tahu jika dirinya juga menjadi ketua YKP.
Dirinya baru mengetahui jabatannya, setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait menjadi ketua YKP, di tahun 2001.
"Semua sudah saya ceritakan semua kronologi yang saya tahu ke penyidik Kejati Jatim semua," bebernya.
Selama menjadi ketua panitia hak angket, ia mengaku pernah memberikan rekomendasi ke Pemkot Surabaya untuk mengambil alih aset.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Risma
"Tapi sampai sekarang rekomendasi itu diabaikan oleh YKP maupun PT Yekape," jelasnya. Polemik dengan Pemkot Surabaya sempat terjadi ketika YKP meminta kedudukan kantor Satpol PP.
"Kondisi itu sempat rame, dan akhirnya pemkot yang mengalah dan pindah," beber Armuji.
Namun, kebijakan itu dipandang aneh, sebab Pemkot yang memiliki saham atas lahan dari YKP. "Karena memang modal awalnya itu dari Pemkot," beber Armuji.
Sejak beberapa pekan lalu Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Armuji Penuhi Panggilan Kejati Jatim
Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000.
Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.
Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya.
BACA JUGA: Mangkir Panggilan Kejati, Armuji: Wes Gak Wayahe, Saiki WayaheRisma
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya. “Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Kepala Kejati Jatim Sunarta.