Logo

Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Armuji Penuhi Panggilan Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 June 2019 03:16 UTC

Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Armuji Penuhi Panggilan Kejati Jatim

PEMERIKSAAN. Ketua DPRD Surabaya, Armuji penuhi panggilan Kejati Jatim terkait pemeriksaan korupsi YKP dan PT YEKAPE. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Armuji memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Armuji diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. 

Sekitar pukul 09.15 WIB, Armuji terlihat datang sendiri. Ia bergegas masuk ke lobi kantor Kejati Jatim untuk registrasi. Usai itu, Armudji pun diberi kunci loker untuk menaruh beberapa barangnya termasuk telepon selulernya.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Armudji enggan berkomentar. Politisi asal PDI Perjuangan ini meminta awak media untuk bersabar dan berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan.

BACA JUGA: Mangkir Panggilan Kejati, Armuji: Wes Gak Wayahe, Saiki WayaheRisma

"Sek rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja," katanya langsung naik ke lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim, Kamis, 20 Juni 2019.

Selain Armudji, Kejati Jatim menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Rencananya, Risma akan datang siang usai menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo di Surabaya.

"Bu Risma yang pasti (datang) setelah menghadiri pernikahan," kata Kajati Jatim Sunarta.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YKP pernah beberapa kali mencuat.

BACA JUGA: Kasus Korupsi YKP, Kejati Jatim Akan Periksa Risma

Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu, pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951.

Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

BACA JUGA: Armuji Tak Penuhi Pemanggilan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi YKP

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Wali Kota Sunarto. 

Sementara, lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. 

Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

BACA JUGA: Kejati Jatim Blokir Rekening PT Yekape dan YKP

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik.