Logo

624 Pil Dobel L Gagal Masuk Lapas Blitar, Pelaku Ditangkap

Modus sembunyikan di bagian vital
Reporter:

Jumat, 26 June 2026 12:30 UTC

624 Pil Dobel L Gagal Masuk Lapas Blitar, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pil dobel L yang disita petugas Lapas. Foto: Ditjenpas

JATIMNET.COM, Blitar – Jaringan pengedar obat keras berbahaya diduga masih beroperasi meski melibatkan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar.

Modusnya, melalui jasa seorang kurir perempuan berinisial DR, 20 tahun untuk menyelundupkan pil dobel L ke lapas.

Kasus ini terungkap saat DR kedapatan membawa ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi. Lantas, dimasukkannya ke bagian intim tubuhnya.

Saat itu, perempuan warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini datang untuk membesuk narapidana.

Namun, petugas lapas mencurigai gerak-gerik perempuan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya dilakukan dan berhasil menemukan 624 butir pil dobel L yang dikemas dalam dua lapis alat kontrasepsi.

Dalam menangani kasus ini, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dentan narapidana.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kewaspadaan petugas Lapas Kelas II B Blitar saat jam kunjungan keluarga narapidana.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DR dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi yang diselipkan pada bagian intim pelaku,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan perintah dari narapidana berinisial TR untuk membawa Pil Dobel L tersebut masuk ke dalam lapas. Atas aksinya itu, DR dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya sekali, DR juga mengakui pernah melakukan aksi serupa pada 9 Juni 2026. Saat itu, ia menyelundupkan sekitar 190 butir Pil Dobel L kepada TR dengan modus yang sama dan menerima imbalan Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya, termasuk jaringan yang memanfaatkan akses kunjungan di dalam lapas.