Rabu, 24 June 2026 13:51 UTC

Polisi saat membekuk pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Foto: Dok Polres Situbondo
JATIMNET.COM, Situbondo – Kecepatan respons Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus hanya sekitar 15 menit setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Korban bernama Rasuli (42) kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya.
Pelaku diduga merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Rasuli sempat mengetahui aksi tersebut dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Situbondo yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan kring serse langsung bergerak melakukan pengejaran. Informasi yang diperoleh petugas di lapangan menjadi dasar untuk mempersempit pergerakan pelaku.
BACA: Kabur ke Bali, DPO Kasus Curat Pembobol Konter HP di Situbondo Akhirnya Ditangkap
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, menjelaskan bahwa kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Tim URC yang sedang melaksanakan kring serse langsung bergerak melakukan pengejaran sesaat setelah menerima informasi kejadian. Kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi, pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo,” ujar AKP Selimat.
Petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik berinisial IF (26) dan MA (19), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan empat anak kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban. Polisi turut menyita satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
BACA: Suami Bidan di Situbondo Jadi Tersangka, Polisi Sita Batu Diduga Alat Pembunuhan
Saat proses pengejaran berlangsung, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area persawahan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah anggota URC Satreskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang terus melakukan patroli dan kring serse untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor,” tambah AKP Selimat.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi curanmor lainnya di sejumlah wilayah.
Polres Situbondo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
