Sabtu, 13 June 2026 07:08 UTC

Dua buron Polres Situbondo dalam kasus yang berbeda, berhasil dibekuk di Bali. Foto: Polres Situbondo
JATIMNET.COM, Situbondo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap di Pulau Bali setelah beberapa bulan melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Tersangka berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan Tim URC Anti Begal terhadap pelaku yang berusaha bersembunyi di luar daerah.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat, saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2026.
BACA: Polisi Dalami Motif Cemburu dalam Kasus Kematian Bidan RSUD Besuki
Kasus yang menjerat DEF bermula dari aksi pencurian di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, pada September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok samping konter sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalamnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, dan rekaman CCTV.
Setelah keberadaan pelaku terlacak di Bali, Tim URC Anti Begal bergerak melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini DEF telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
BACA: Buron Sejak 2025, DPO Kasus Pencabulan Anak di Situbondo Dibekuk di Bali
Selain menangkap pelaku curat, Tim URC Anti Begal juga berhasil mengamankan seorang DPO kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang selama ini menjadi target pencarian polisi.
Tersangka berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, ditangkap di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.
Menurut AKP Selimat, tersangka kasus pencabulan tersebut telah masuk daftar pencarian orang sejak Desember 2025. Setelah melakukan pengembangan informasi dan pelacakan intensif, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Pulau Bali.
