Kamis, 25 June 2026 08:44 UTC

Suasana sidang pencurian tas koper milik wisatawan asing di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Perkara pencurian yang menimpa seorang wisatawan asing di kawasan wisata Gunung Bromo memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus tersebut dengan hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun.
Ketiga terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Edy Siswanto, Abdul Rohim alias Rohim, dan Novita Fransiscawati. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis, 25 Juni 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Putu Agus Wiranata bersama hakim anggota Doni Silalahi dan Putu Gede Nurharja Adi Partha memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan berlangsung sekitar 15 menit, mulai pukul 10.45 WIB hingga 11.00 WIB.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Menurut jaksa, para terdakwa menjalankan aksi pencurian tersebut secara bersama-sama dengan memenuhi unsur-unsur pemberatan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada masing-masing terdakwa. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan serta para terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.
BACA: Polisi Ringkus Tiga Pencuri Koper Turis Thailand di Kawasan Bromo
Selain membacakan tuntutan pidana, jaksa turut menyampaikan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi telepon genggam, kendaraan roda empat, koper, pakaian, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Sidang berlangsung tertib dan dihadiri para terdakwa bersama penasihat hukumnya. Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, telah terbukti berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan," kata Taufik.
BACA: Pendapatan Daerah Melebihi Target, DPRD Kota Probolinggo Evaluasi APBD 2025
Ia menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korbannya merupakan warga negara asing yang sedang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo, salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur.
Proses penegakan hukum dalam perkara tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata nasional tersebut.
Dengan ditundanya persidangan hingga pekan depan, perkara ini kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap ketiga terdakwa.
