Logo

Sugiri Sancoko Akui Tak Pernah Laporkan Gratifikasi ke KPK Selama 2 Periode Jabat Bupati Ponorogo

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 June 2026 06:55 UTC

Sugiri Sancoko Akui Tak Pernah Laporkan Gratifikasi ke KPK Selama 2 Periode Jabat Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 23 Juni 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang maupun barang yang diterimanya selama menjabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 23 Juni 2026. 

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendalami dakwaan gratifikasi yang diduga diterima Sugiri selama menjabat sebagai kepala daerah.

Jaksa menanyakan apakah penerimaan dana yang berasal dari simpatisan maupun pihak lain pernah dilaporkan secara berkala kepada KPK selama masa jabatan periode pertama dan kedua.

"Atas penerimaan uang-uang yang berasal dari simpatisan, dari seluruh spektrum orang dan perorangan yang kira-kira sudah diterima periode satu dan periode dua, apakah ada uang-uang itu yang dilaporkan secara periodik ke KPK?" tanya jaksa.

"Belum," jawab Sugiri.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah terdakwa pernah membuat pencatatan atau pelaporan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Belum, Bapak," kata Sugiri. 

BACA: Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, PH: Pasalnya Tumpang Tindih 

Dalam keterangannya, Sugiri mengaku hanya memahami kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menyebut baru mengetahui adanya Direktorat Gratifikasi KPK yang mengatur pelaporan penerimaan uang maupun barang oleh pejabat negara.

"Saya tahu kalau dicatatkan di Direktorat Gratifikasi, baru saya dibilang di KPK. Sehingga saya belum tahu sama sekali, demi Allah. Kalau LHKPN iya, tapi kalau ternyata ada Direktorat Gratifikasi, saya baru tahu ketika kemarin dari saksi kami," ucapnya.

Meski jaksa menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dalam waktu 30 hari, Sugiri tetap menyatakan tidak mengetahui ketentuan tersebut.

"Saya mohon maaf tidak tahu. Tahu saya melaporkan kemarin itu," katanya.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam dakwaan, Sugiri disebut menerima suap terkait upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo serta menerima aliran dana dari sejumlah proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.

BACA: Sidang Perdana, Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi 

Dalam persidangan yang sama, Sugiri juga mengakui adanya dana di luar APBD yang digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas selama menjabat sebagai bupati. Menurut dia, biaya operasional kepala daerah tidak sepenuhnya dapat ditutupi oleh anggaran resmi pemerintah daerah.

"Kalau BOP yang hari-hari hanya Rp25 juta kalau sebulan, itu tidak cukup sama sekali karena bupati biayanya sangat tinggi sekali, kegiatan sosial, kegiatan politik. Sehingga kami jika kemudian ada yang ikhlas memberi, kami tidak menarget, ya silakan begitu, diterima," ujar Sugiri.

Selain mengakui adanya dana non-APBD, Sugiri juga membenarkan dirinya mengetahui aliran dana dari simpatisan maupun rekan-rekannya yang masuk melalui ajudan. Pengakuan tersebut muncul setelah majelis hakim mendalami pengetahuan terdakwa terkait penerimaan dana tersebut.

"Jadi, Saudara mengetahui salah satu lah, ada dari rekan, simpatisan, uang mengalir ke Saudara," kata hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sugiri.