Logo

Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, PH: Pasalnya Tumpang Tindih

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 April 2026 08:00 UTC

Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, PH: Pasalnya Tumpang Tindih

Penasihat hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 10 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 10 April 2026.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiri dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

Selain Sugiri, sidang juga menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Agus Pramono, eks Sekda Ponorogo dan dr Yunus Mahatma, eks Direktur RSUD dr. Harjono.

Dalam sidang, hanya Sugiri Sancoko yang mengajukan eksepsi atau pembelaaan dari dakwaan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indra Priangkasa, penasihat hukum Sugiri menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan JPU. Persoalan itu terkait penerapan sejumlah pasal yang menurutnya tumpang tindih antara ketentuan suap dan gratifikasi.

“Dakwaan itu satu ketentuan yang diberikan oleh KUHP, karena ada syarat material atau formil dalam dakwaan itu yang tidak tepat,” ujar Indra kepada wartawan usai sidang.

“Tapi, di samping itu memang karena dakwaan ini, kalau tadi teman-teman mengikuti, ada dakwaan Pasal 12A kecil, 12B kecil, 12B besar. Termasuk juga rujukan KUHP baru, ini nampaknya saya melihat ada uraian yang tumpang tindih,” kata lanjutnya.

BACA: Sidang Perdana, Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Ia menilai, tumpang tindih itu terjadi karena pasal suap dan gratifikasi digabung. Padahal, secara normatif keduanya berbeda dalam UU Tipikor.

“Di samping memang ada hal-hal terkait dengan penerapan Pasal 12A kecil, 12B kecil, yang dijadikan satu dengan 12B besar. Antara suap dan gratifikasi kan jelas beda-beda. Ini salah satunya,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, secara prinsip hukum pidana, perbedaan karakteristik antara suap dan gratifikasi memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda. Maka, tidak semestinya dicampur dalam satu konstruksi dakwaan tanpa uraian yang tegas.

Oleh karena itu, pihak Sugiri akan menguraikan secara rinci keberatan terhadap dakwaan tersebut dalam nota eksepsi yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya. “Selebihnya nanti kami jelaskan di eksepsi,” kata Indra.

Ia juga menyinggung adanya persoalan ketidakjelasan rumusan dakwaan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi terdakwa.

“Kalau kabur itu pasti ya. Tapi, kita lebih bukan pada kaburnya. Ada satu alasan kenapa itu dibuatkan, bukan kenapa itu kabur,” ujarnya.

BACA: PascaOTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Ditetapkan jadi Tersangka

Indra menjelaskan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, Pasal 12 huruf a umumnya berkaitan dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Sedangkan, Pasal 12 huruf B mengatur mengenai gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.

Tim penasihat hukum menilai penggabungan penerapan beberapa varian pasal tersebut dalam satu rangkaian dakwaan tanpa pemisahan konstruksi peristiwa hukum secara jelas berpotensi menimbulkan multitafsir.

Menurut Indra, hal tersebut akan menjadi salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

“Kita akan jelaskan secara lengkap dalam eksepsi, termasuk soal penerapan pasal-pasal yang menurut kami tidak tepat dan saling tumpang tindih,” katanya.