Minggu, 09 November 2025 01:00 UTC
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Diretur RSUD dr Harjono Yunus Sancoko, dan Sucipto, rekanan RSUD dr Harjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan telah ditahan di KPK. Foto: YouTube KPK.
JATIMNET.COM, Jakarta – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang.
Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, suap proyek di RSUD tersebut, dan gratifikasi.
“Empat tersangka itu adalah SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo, AGP (Agus Pramono) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM (Yunus Mahatma), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dan SC (Sucipto), pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang disiarkan channel YouTube KPK, Sabtu, 9 November 2025.
"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Ia lantas menjelaskan peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang terbagi dalam tiga klaster. Pada dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo bermula pada awal 2025.
Saat itu, YUM mendengar isu tentang rencana penggantian Direktur RSUD oleh SUG. Ia lantas berkoordinasi dengan AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta," ucap Asep.
"Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG," tambahnya.
Uang sebanyak Rp500 juta itu disita tim KPK saat melakukan OTT di Ponorogo, Jumat lalu. Maka, Asep menyebut total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga tahap penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya, untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.
"Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar," ujar Asep.
Fee proyek itu diserahkan YUM melalui SGH selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Dalam kasus SUG dan YUM diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
