Logo

Menkum Tegaskan Koruptor Masih Bisa Dituntut Hukuman Mati

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 August 2026 12:30 UTC

Menkum Tegaskan Koruptor Masih Bisa Dituntut Hukuman Mati

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas saat diwawancarai waratawan, Selasa, 11 Agustus 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan pelaku tindak pidana korupsi masih berpotensi dituntut dengan hukuman mati. Ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang perkara memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat ditemui di Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.

Supratman menjelaskan ketentuan hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan mengajukan tuntutan maksimal berupa hukuman mati apabila perkara yang ditangani memenuhi ketentuan.

“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan pidana mati belum dihapus dari sistem hukum Indonesia. Penerapannya tetap bergantung pada fakta perkara serta terpenuhinya kondisi yang menjadi dasar pemberian pidana tersebut.

“Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” katanya.

Supratman juga menegaskan hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati apabila perkara yang diperiksa memenuhi ketentuan hukum.

“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh,” ujarnya.

Dia mengatakan KUHP baru memang mengatur penyesuaian terkait pelaksanaan pidana mati melalui masa percobaan atau masa tunggu selama kurang lebih 10 tahun. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menghilangkan hukuman mati dari sistem pemidanaan nasional.

“Di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa kurang lebih 10 tahun,” katanya.

Karena itu, Supratman menilai tidak ada persoalan hukum mengenai kemungkinan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana yang memenuhi ketentuan, termasuk dalam perkara korupsi.

“Jadi itu bukan perdebatan hukum soal implementasi,” tegasnya.

Ketentuan hukuman mati dalam perkara korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pidana mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, termasuk ketika korupsi berkaitan dengan kondisi tertentu seperti krisis, penyalahgunaan dana penanggulangan bencana, pengulangan tindak pidana korupsi, serta kondisi lain yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, hukuman mati masih menjadi salah satu ancaman pidana bagi pelaku korupsi di Indonesia. Namun, penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum dan fakta dalam perkara yang diperiksa.