Logo

Silfester Masuk Pelindo, Pembenahan BUMN Dipertanyakan

Pencopotan setelah lima hari menyisakan pertanyaan tentang seleksi komisaris di tengah agenda pembenahan tata kelola perusahaan negara.
Reporter:,Editor:

Jumat, 25 September 2026 12:00 UTC

Silfester Masuk Pelindo, Pembenahan BUMN Dipertanyakan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggung Jawab Deklarasi Setia Tegak Lurus 2024 Bersama Jokowi Silfester Matutina bersama Joko Widodo. Foto: Dok.Pribadi

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemberhentian Silfester Matutina dari kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya lima hari setelah diangkat membuka persoalan tata kelola yang lebih luas.

Di tengah agenda pembenahan BUMN, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan tentang seberapa ketat pemeriksaan rekam jejak calon komisaris sebelum pemegang saham menyerahkan fungsi pengawasan perusahaan negara kepada seseorang.

Silfester diangkat menjadi Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 dan diberhentikan pada 23 September 2026. Keputusan itu terjadi ketika rekam perkara pidananya sebenarnya telah menjadi informasi publik selama bertahun-tahun.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepadanya dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Eksekusi putusan tersebut belum terlaksana.

Pelindo Jasa Maritim mengonfirmasi pemberhentian itu sehari kemudian. SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick mengatakan pemegang saham mengambil keputusan setelah melakukan evaluasi.

“Setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Patrick dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026. 

Pelindo Jasa Maritim juga menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari masukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Namun, penjelasan tersebut belum menerangkan substansi evaluasi. Belum dijelaskan pula informasi apa yang diperoleh pemegang saham setelah pengangkatan sehingga keputusan pada 18 September harus berubah hanya dalam waktu lima hari.

Pertanyaan itu penting karena perkara hukum Silfester bukan perkembangan baru yang muncul pada September 2026. Putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun sebelumnya dan persoalan eksekusinya bahkan pernah disampaikan secara terbuka oleh pimpinan Kejaksaan.

Pada 2 September 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan aparat masih mencari Silfester berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Pernyataan disampaikan setelah upacara Hari Lahir Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin kepada wartawan ketika ditanya mengenai eksekusi terhadap Silfester.

Persoalan tersebut juga bukan kali pertama bersinggungan dengan jabatan Silfester di lingkungan perusahaan negara. Dokumen resmi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD mencatat Silfester pernah diangkat sebagai Komisaris Independen berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Rangkaian itu menempatkan kasus Pelindo Jasa Maritim dalam konteks yang lebih luas daripada pemberhentian seorang komisaris. Nama yang sama dapat masuk ke jajaran pengawas perusahaan negara pada 2025 dan kembali memperoleh jabatan di lingkungan

Pelindo pada 2026, sementara status putusan pidananya dapat diketahui melalui informasi pengadilan dan pemberitaan terbuka.
Pada saat bersamaan, arah pengelolaan BUMN justru sedang menempatkan perbaikan tata kelola sebagai salah satu agenda penting.

Danantara Indonesia pada 5 Maret 2026 mengumumkan langkah yang disebut sebagai “governance reset” untuk memperkuat fundamental perusahaan-perusahaan negara.

Agenda tersebut antara lain mencakup evaluasi tata kelola, kualitas aset, kebijakan akuntansi, serta manajemen risiko. Pembenahan itu berkaitan dengan upaya membangun BUMN yang lebih sehat dan memiliki standar pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, proses pemilihan komisaris menjadi bagian penting. Komisaris bukan sekadar jabatan administratif. Dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi dan memberikan nasihat terkait pengelolaan perusahaan.

Pada komisaris independen, kebutuhan terhadap objektivitas dan integritas menjadi semakin relevan karena posisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan yang tidak bergantung pada kepentingan pengelola perusahaan.

Karena itu, pemberhentian setelah lima hari memunculkan dua lapis pertanyaan. Pertama, apa yang menjadi alasan konkret pencopotan Silfester.

Kedua, bagaimana proses pemeriksaan sebelum pengangkatan sehingga pemegang saham sampai pada keputusan bahwa ia layak menjadi komisaris pada 18 September 2026.

Jika evaluasi lima hari kemudian menemukan persoalan yang sebelumnya tidak diketahui, publik berkepentingan mengetahui mengapa informasi tersebut tidak muncul dalam pemeriksaan awal.

Jika pertimbangannya merupakan informasi yang sebenarnya sudah tersedia sebelum pengangkatan, pertanyaannya bergeser pada kualitas proses verifikasi calon komisaris.

Belum ada bukti publik yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Silfester di Pelindo Jasa Maritim. Tidak pula cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa keputusan tersebut terjadi karena intervensi pihak tertentu.

Namun, ketiadaan penjelasan terperinci membuat mekanisme nominasi dan pemeriksaan rekam jejak menjadi informasi yang relevan untuk dibuka.

Hal itu juga berkaitan dengan perdebatan mengenai profesionalisasi komisaris BUMN di Indonesia. Jabatan komisaris perusahaan negara berulang kali menjadi perhatian karena berasal dari beragam latar belakang, mulai profesional, akademisi, birokrat, purnawirawan, hingga figur yang memiliki aktivitas politik.

Latar belakang tersebut tidak dengan sendirinya menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi komisaris. Parameter yang lebih penting adalah kompetensi, integritas, independensi, serta mekanisme seleksi yang dapat menjelaskan alasan seseorang dipilih untuk mengawasi sebuah perusahaan.

Bagi Jawa Timur, kualitas tata kelola Pelindo juga memiliki relevansi langsung. Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya merupakan simpul penting logistik nasional dan pintu distribusi menuju kawasan Indonesia timur.

Anak-anak usaha dalam ekosistem Pelindo menangani berbagai aktivitas pendukung yang berhubungan dengan kelancaran rantai logistik tersebut.

Karena itu, persoalan pengangkatan pengawas perusahaan tidak berhenti pada siapa memperoleh kursi komisaris. Tata kelola menentukan kualitas pengawasan atas keputusan bisnis, investasi, risiko, serta aset yang dikelola perusahaan.

Pemberhentian Silfester memang mengakhiri masa jabatannya di Pelindo Jasa Maritim. Namun keputusan tersebut belum menjawab bagaimana namanya bisa sampai ke kursi komisaris pada awalnya.

Penjelasan mengenai jalur nominasi, pemeriksaan rekam hukum, kriteria kelayakan, pihak yang melakukan verifikasi, serta hasil evaluasi lima hari setelah pengangkatan akan menentukan apakah agenda pembenahan tata kelola BUMN benar-benar tercermin sampai pada proses pemilihan orang yang bertugas mengawasi perusahaan negara.