Logo

Buru Bukti Korupsi di Kementerian ATR/BPN, KPK Geledah Kantah Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 September 2026 10:00 UTC

Buru Bukti Korupsi di Kementerian ATR/BPN, KPK Geledah Kantah Mojokerto

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Dok KPK

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN kini merambah Mojokerto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu, 23 September 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaganya.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan guna membangun konstruksi perkara.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lima tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto menambah panjang rangkaian upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri. Penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dalam penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.